Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Sapta Oktohari: Pengusaha Keramik Jangan Cemen

Kompas.com - 10/10/2019, 18:10 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur dipandang sebagai peluang besar yang dapat menstimulasi kebangkitan industri keramik Indonesia.

Hal ini menyusul industri properti yang lebih dulu bergerak yang dipicu langkah aktif para pengembang dengan peluncuran proyek-proyek baru.

Dengan demikian, menurut Komisaris Utama PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) Raja Sapta Oktohari industri keramik akan tetap menarik meski kondisi pasar masih banyak tantangan.

Oleh karena itu, pengusaha keramik Indonesia jangan cemen (manja), tak perlu lagi meminta insentif tambahan.

Baca juga: INKA Genjot Kapasitas Produksi 6,2 Juta Melalui Essenza Reborn

Pemindahan IKN harus dianggap sebagai katalis yang bakal berdampak besar terhadap industri keramik yang saat ini pertumbuhannya masih sekitar 15 persen per tahun.

"Ini momen yang tepat bagi industri keramik untuk bangkit. Seharusnya pengusaha nasional berpikir bagaimana caranya bisa lebih berkembang, gak boleh dimanjain, jangan jadi cemen, harus tangguh. Bagaimana caranya? Harus dilatih dengan situasi menantang," kata Oktohari menjawab Kompas.com, usai meresmikan show room Essenza di Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Dia melanjutkan, selain relokasi IKN, program pemerintah yang gencar membangun infrastruktur dan backlog rumah 7,6 juta unit menjadi peluang bagi industri keramik meningkatkan dan memperluas pangsa pasar.

"Pemerintah sebetulnya juga sudah menerapkan insentif. Bahkan, kami memberikan apresiasi terkait diberlakukannya salah satu insentif yakni pajak impor sebagai safe guard untuk barang ubin," sebut Oktohari.

Dengan adanya proteksi terhadap impor ubin ini, dianggap Oktohari sebagai insentif buat IKAI. Jadi, jika ada tambahan insentif lain, bisa mereduksi ongkos produksi dan pada gilirannya efisiensi menjadi tinggi.

Adapun pajak impor yang dimaksud adalah pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding.

Ketentuan tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.973/M-DAG/SD/8/2018 yang berdasar pada lonjakan impor barang-barang tersebut.

Kementerian Perdagangan beralasan pengenaan BMTP ini dimaksukan untuk mencegah atau memulihkan ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri ubin keramik guna melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor.

Adapun tarif BMTP yang dikenakan yaitu periode tahun pertama dari 12 Oktober 2018 hingga 11 Oktober 2019 sebesar 23 persen.

Kemudian periode tahun kedua dari 12 Oktober 2019 hingga 11 Oktober 2020 sebesar 21 persen; dan periode tahun ketiga dari 12 Oktober 2020 hingga 11 Oktober 2021 sebesar 19 persen.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com