Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/04/2021, 17:34 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial, Harry Van Sidabukke dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Harry terbukti bersalah melakukan suap pada mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara sebanyak Rp 1,28 miliar.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata jaksa KPK Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor, Eks Mensos Juliari Batubara Segera Disidang

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan Harry.

Jaksa menilai, yang memperberat tuntutan Harry yaknu tindakannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, Harry melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana nasional pandemi Covid-19.

"Hal yang meringankan karena terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Akui Ada Istilah Bina Lingkungan di Kemensos

Adapun Harry Van Sidabukke berprofesi sebagai konsultan hukum. Dalam perkara ini, ia didakwa menyuap Juliari Batubara, serta dua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,28 miliar.

Harry diduga memberikan suap tesebut terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos Covid-19 Kemendos 2020 untuk wilayah Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com