Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/04/2021, 17:34 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial, Harry Van Sidabukke dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Harry terbukti bersalah melakukan suap pada mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara sebanyak Rp 1,28 miliar.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata jaksa KPK Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor, Eks Mensos Juliari Batubara Segera Disidang

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan Harry.

Jaksa menilai, yang memperberat tuntutan Harry yaknu tindakannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, Harry melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana nasional pandemi Covid-19.

"Hal yang meringankan karena terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Akui Ada Istilah Bina Lingkungan di Kemensos

Adapun Harry Van Sidabukke berprofesi sebagai konsultan hukum. Dalam perkara ini, ia didakwa menyuap Juliari Batubara, serta dua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,28 miliar.

Harry diduga memberikan suap tesebut terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos Covid-19 Kemendos 2020 untuk wilayah Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com