JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial, Harry Van Sidabukke dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Harry terbukti bersalah melakukan suap pada mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara sebanyak Rp 1,28 miliar.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata jaksa KPK Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor, Eks Mensos Juliari Batubara Segera Disidang
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan Harry.
Jaksa menilai, yang memperberat tuntutan Harry yaknu tindakannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Selain itu, Harry melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana nasional pandemi Covid-19.
"Hal yang meringankan karena terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.
Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Akui Ada Istilah Bina Lingkungan di Kemensos
Adapun Harry Van Sidabukke berprofesi sebagai konsultan hukum. Dalam perkara ini, ia didakwa menyuap Juliari Batubara, serta dua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,28 miliar.
Harry diduga memberikan suap tesebut terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos Covid-19 Kemendos 2020 untuk wilayah Jabodetabek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.