Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pers Nasional, Menkominfo: Butuh Kerja Sama Ciptakan Tata Kelola Media

Kompas.com - 08/02/2021, 14:34 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, kerja sama antara industri pers dengan pemangku kepentingan dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola media.

Hal tersebut disampaikan Johnny di acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin (8/2/2021).

Kerja sama tersebut, kata dia, bisa dilakukan melalui beberapa cara terhadap produk-produk media dan jurnalisme tersebut.

Baca juga: Hari Pers Nasional, Dewan Pers Minta Media Tak Terjebak atau Abai Data

"Kerja bersama antara industri pers dan stakeholder dalam menciptakan tata kelola media sangat diperlukan melalui upaya diversifikasi produk produk media, intensifikasi kualitas produk-produk jurnalisme, serta ekstensifikasi faktor-faktor penting dalam industri pers dan media," kata dia.

Johnny mengatakan, hal tersebut harus terus diupayakan agar industri pers dan media dapat selalu meningkatkan kualitas dan profesionalismenya.

Oleh karena itu, Kemenkominfo pun akan berupaya untuk terus menjalankan kebijakan-kebijakan utama di bidang pers dan media.

Baca juga: Peringati HPN 2021, DPR Sebut Pers sebagai Pilar Demokrasi di Era Reformasi

Antara lain, menciptakan dan menjaga ruang digital agar tetap aman dan produktif dengan menggencarkan peningkatan literasi digital masyarakat secara masif serta berkelanjutan.

"Termasuk kesadaran masyarakat dalam isu kekayaan intelektual. Literasi digital masyarakat merupakan aspek yang penting dalam pemanfaatan ruang digital positif dan produktif," kata dia.

Menurut Johnny, dengan literasi digital yang mumpuni, diharapkan setiap orang memiliki kecakapan yang cukup untuk mengarahkan diri di era disrupsi informasi saat ini.

Termasuk dalam membuat, mengelola, dan menghormati konten-konten digital.

Baca juga: Masyarakat Lebih Percaya Medsos, Menkominfo: Pers Dituntut Ubah Pemberitaan Kian Efisien

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com