Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Segera Terbit, Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 3 Hari

Kompas.com - 02/11/2021, 14:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mengeluarkan aturan baru mengenai masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri. Lewat aturan baru, masa karantina hanya 3 hari, tidak lagi 5 hari seperti sebelumnya.

Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan.

"Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Kemenhub: Syarat Naik Pesawat Pakai Antigen Mulai Berlaku Besok

Airlangga menuturkan, beberapa syarat yang harus dilengkapi pelaku perjalanan adalah sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap (2 dosis) dan menunjukkan hasil tes PCR negatif.

"(Menunjukkan) Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina," tutur Airlangga.

Sedangkan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali. Namun bila baru mendapat vaksin dosis satu, maka harus memberikan hasil tes PCR (H-3).

"Penggunaan hasil tes antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali. Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti," ujar dia.

Baca juga: Untuk Penumpang Pesawat, Wajib Tes PCR Tetap Berlaku Jika Belum Divaksin Dosis Lengkap

Selain itu, Airlangga juga menjelaskan perlu dilakukan pengawasan bersama penerapan protokol kesehatan ketika terselenggara acara-acara besar dalam waktu dekat.

Acara tersebut antara lain Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali, dan rangkaian acara Pertemuan G20 yang sudah akan dimulai pada awal Desember 2021.

Adapun untuk realisasi Program PEN, hingga kini sudah mencapai 60 persen atau sebesar Rp 448 triliun dari pagu Program PEN yang sebesar Rp744 triliun.

“Mendekati akhir tahun 2021, apabila masih ada diperlukan perubahan alokasi anggaran, maka perlu segera dilakukan pergeseran anggaran (misalnya dari untuk klaster Kesehatan dan untuk Perlinsos yang diperlukan untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrim),” tutup Airlangga.

Baca juga: Update Aturan Makan di Restoran-Kafe untuk Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com