JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, sebanyak 239 PNS DKI Jakarta melakukan apel tengah hari, Senin (10/5/201) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penyebabnya karena kemarahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang instruksinya tidak dijalankan.
Maria mengatakan, Anies sudah menerbitkan instruksi Nomor 43 Tahun 2021 tentang seleksi terbuka 17 jabatan eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi kan kalau ada instruksi diwajibkan. Jadi mestinya yang memenuhi syarat wajib mendaftar," ucap Maria dalam keterangan suara, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Marahi Anak Buahnya, Anies: Malu Sesungguhnya Kita! Ada Instruksi Tidak Dilaksanakan
Terdapat 239 PNS DKI yang memenuhi persyaratan untuk ikut seleksi jabatan eselon II, namun tidak menjalankan instruksi tersebut.
Anies akhirnya mengumpulkan 239 PNS yang tidak mengindahkan instruksi tersebut di Lapangan Upacara Balai Kota DKI Jakarta pada tengah hari.
"Diminta semua yang memenuhi syarat untuk mendaftar, nah ini 239 tidak mendaftar," kata Maria.
Baca juga: Aturan Keluar Masuk Jabodetabek saat Masa Larangan Mudik 2021
Maria menjelaskan, Anies meminta seluruh PNS yang memenuhi syarat untuk ikut dalam seleksi terbuka eselon II.
Berkaitan dengan memenuhi syarat atau tidak, selanjutnya akan ditentukan oleh panitia seleksi.
Maria mengatakan, ada beberapa PNS yang tidak mengikuti seleksi dengan menyampaikan alasan.
Namun, ada lebih banyak ASN yang sifatnya mengabaikan instruksi dari Gubernur DKI tersebut.
Baca juga: Temu Kangen Anies-AHY di Balai Kota dan Kenangan Kemesraan dengan Demokrat di Masa Lalu