Berita Muaraenim

Bawa Ponsel dan Kamera ke dalam Bilik Suara Diancam Pidana 1 Tahun Penjara

Penulis: Ardani Zuhri
Editor: Tarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suprayitno, Ketua Panwaslu Muaraenim

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM --Bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya saat pilkada serentak 27 Juni 2018, dilarang membawa handphone ataupun kamera ke dalam bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika melanggar, terancam sanksi pidana miminal satu tahun penjara serta denda minimal Rp 12 juta.

"Biasanya, pemilih yang membawa ponsel atau kamera, bisa jadi modus money politic dari tim sukses tertentu untuk bukti bagi mereka," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Muaraenim Suprayitno, Selasa (26/6/2018).

Menurut Suprayitno, berdasarkan Perbawaslu No 13/2018 dan UU No 10/2016 pasal 187A ayat 1, intinya, pemilih dilarang membawa HP atau Kamera ketika masuk dalam bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika melanggar, maka pemilih tersebut terancam sanksi pidana minimal satu tahun penjara maksimal dua tahun penjara serta denda minimal Rp 12 juta dan maksimal Rp 36 juta.

"Disini bawa HP atau Camera saja dilarang, apalagi Selfie atau memoto surat suara yang sudah dicoblos," tukasnya.

Berdasarkan pengamatan dan informasi selama proses pemungutan suara yang telah berlangsung pada pilkada-pilkada sebelumnya, pemilih yang membawa kamera atau ponsel biasanya adalah pemilih simpatisan pasangan calon tertentu yang hadir di TPS.

Foto itu untuk membuktikan dirinya telah mencoblos pasangan calon yang bersangkutan dan bisa saja untuk mendapatkan imbalan berupa uang.

"Atas dasar tersebut maka masyarakat yang melakukan visualisasi pencoblosan di dalam bilik suara akan dikenakan sanksi pidana," ujar Suprayitno.

Untuk mencegah hal ini, mantan anggota KPU Kabupaten Muaraenim ini, menegaskan pihaknya meminta kepada panitia penyelenggara Pilkada nanti untuk lebih teliti dalam memeriksa warga yang akan menggunakan hak suaranya di dalam bilik suara agar tidak ada yang membawa handphone ataupun kamera, minimal tidak mengeluarkan HP atau Kamera ketika melakukan pencoblosan.

"Ini sebagai upaya preventif (pencegahan) dan menjaga kemurnian kualitas Pilkada di Kabupaten Muaraenim yang aman dan kondusif," tukasnya.(ari)

Berita Terkini