Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Ramadhan 1437 H Dimulai pada Senin 6 Juni 2016

Kompas.com - 05/06/2016, 19:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1437 Hijriah jatuh pada Senin (6/6/2016). Dengan demikian, umat Islam di Indonesia mulai melakukan ibadah Ramadhan mulai besok.

Penetapan ini dibuat berdasarkan hasil sidang isbat yang dilakukan di Kementerian Agama, Senin (6/6/2016). Sidang isbat dipimpin oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut Lukman, peserta sidang isbat yang terdiri atas bermacam organisasi masyarakat Islam mendapatkan kesepakatan berdasarkan dua pertimbangan.

Adapun dua pertimbangan itu diambil berdasarkan metode hisab dan laporan petugas di lapangan yang melihat hilal (metode rukyat).   

Menurut Lukman, dari sisi hisab, posisi hilal diketahui berada di antara 2 derajat dan 4 derajat.

"Dari sisi hisab, posisi hilal pada tanggal 5 Juni 2016 sekitar pukul 10.00 WIB antara 2 derajat 13 menit sampai 4 derajat 6 menit dari semua wilayah Tanah Air," kata Lukman, saat konferensi pers seusai sidang isbat, Minggu.

Sementara itu, pemantauan hilal atau metode rukyat dilakukan dari 93 titik di semua wilayah Tanah Air.

Setidaknya perwakilan di enam wilayah melaporkan kepada peserta sidang isbat mengenai terlihatnya hilal. Enam wilayah itu adalah Belu (Nusa Tenggara Timur), Bangkalan (Jawa Timur), Gresik (Jawa Timur), Jombang (Jawa Timur), Bojonegoro (Jawa Timur), dan Kebumen (Jawa Tengah).

"Semuanya telah menyatakan diri di bawah sumpah telah melihat hilal," ujar Lukman. (Baca: Pemerintah Tetapkan Ramadhan 1437 H mulai Senin 6 Juni 2016)

Kompas TV PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Senin Besok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com