Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan mengecam aksi pembabatan mangrove di Dusun Kuri Lompo, Desa Nisaombalia, Marusu, Maros, Selasa (20/3/2018).
Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulsel Muh Al Amin mengatakan, pelanggaran yang diduga diinisiasi oleh Kepala Desa Nisombalia, Ahmad, tersebut harus diusut oleh pihak penegak hukum.
"Pembabatan pohon mangrove merupakan sebuah pelanggaran keras. Dalam Undang-undang Kehutanan dan Penataan Ruang, disebutkan, mangrove itu kawasan lindung. Kami minta kasus itu diusut," katanya.
Amin menilai, pembabatan mangrove tersebut merupakan bukti lemahnya pengawasan Pemkab Maros.
Pemerintah juga kurang bersosialisasi dan menegakkan Perda perlindungan dan pengelolaan mangrove.
Baca: Hutan Mangrove 1 Hektare di Pantai Kuri Maros Dibabat, Kok Bisa?
Padahal, Maros merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki hutan mangrove sangat luas. Perda laranganan Pembabatan muncul tahun 2015 lalu.
"Mungkin Pemkab kurang bersosialisasi. Makanya ada oknum yang nekat membabat mangrove. Maros inj memiliki mangrove yang berpotensi untuk menjaga keberlangsungan ekosisitem pesisir laut serta warga," kata Amin.
Menurutnya, jika kawasan mangrove di pesisir Maros rusak, pasti sejumlah masalah akan muncul, khususnya gangguan terhadap warga pesisir.
Baca: Hutan Mangrove di Pantai Kuri Maros Dibabat, Begini Pengakuan Kadus
Dia mendesak Pemkab Maros untuk berperan aktif dalam mencegah pengrusakan kawasan mangrove di wilayahnya.
Sebelumnya, pembabatan hutan mangrove seluas satu hektare di Kuri Lompo, dilakukan oleh warga yang mengaku suruhan Kades Nisombalia, Ahmad.
Pembabatan tersebut juha menuai protes dari sejumlah warga. Penebangan mangrove dinilai akan berdampak pada ekosistem di wilayah pesisir.(*)