Babat Hutan Mangrove di Maros, Ini Pengakuan Yusuf

Penulis: Ansar
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

hutan mangrove seluas satu hektare yang berada di pesisir pantai Dusun Kuri Lompo, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Maros, telah dibabak oleh pekerja yang mengaku suruhan Kades, Ahmad.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS-Hutan mangrove di Dusun Kuri Lompo, Desa Nisombalia, Marusu, Maros seluas satu hektare habis dibabat. Pelakunya adalah Yusuf.

Yusuf mengaku membabat pohon mangrove seluas satu hektare karena disuruh oleh Kades Nisombalia, Ahmad.

Pekerja yang berjumlah tiga orang diberikan upah sebesar Rp 5 juta hingga pembabatan selesai.

Baca: Hutan Mangrove 1 Hektare di Pantai Kuri Maros Dibabat, Kok Bisa?

Hutan mangrove seluas satu hektare yang berada di pesisir pantai Dusun Kuri Lompo, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Maros, telah dibabat oleh pekerja yang mengaku suruhan Kades, Ahmad. (TRIBUN TIMUR/ANSAR)

Ahmad menyerahkan uang ke pekerja melalui perantara mantan Kepala Dusun, Syamsul dan Tallasa serta ketua RT, Sainuddin.

"Saya tidak tahu kenapa mangrove ini ditebang. Kami hanya hanya disuruh dan digaji Rp 5 juta. Kata pak Syamsul, kalau ada apa-apa yang tanggung. Makanya kami langsung kerja," ujarnya, Selasa (20/3/2018).

Sementara Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), Muh Yunus juga mengaku tidak mengetahui penyebab pembabatan pohon mangrove tersebut.

"Saya tidak tahu kenapa sampai ada pembabatan pohon mangrove. Mungkin Kades yang lebih tahu," katanya.

Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 41, tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan, penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi, dilarang dan terancam pidana.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove juga tertuang dalam pasal 50 Undang-undang Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(*)

Berita Terkini