News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencurian Brondolan Sawit Rp 48 Ribu Diselesaikan di Luar Persidangan

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Artisal mediasi laporan kasua pencurian brondol sawot seharga Rp 48 ribu. Pihak PTPNV mencabut laporan di polisi pada dua pelaku yang sempat diamankan polisi.

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Kasus pencurian brondolan kelapa sawit senilai Rp 48 ribu akhirnya dimediasi Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu Provinsi Riau dengan pihak PTPN V.

Mediasi tersebut dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan dua orang perempuan yang sempat diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam, Selasa (25/4/2017).

Kepala Bagian Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dalam rilisnya menjelaskan bahwa proses mediasi tersebut dilakukan untuk menyelesaikan kasus di luar persidangan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Bertempat di ruang kerja Kapolsek Kunto Darussalam seluruh pihak yang terkait kasus tersebut dipertemukan.

Baca: Dituduh Curi Sawit di Kebun Sendiri, Petani Ini Divonis Penjara 4 Bulan 10 Hari

Pihak perusahaan PTPN V Sei Intan, Danton Security PTPN V, Ketua RT 006 Kelurahan Kota Lama, penyidik pembantun Polsek Kunto Darussalam serta dua orang pelaku NS (48) dan Ep (50).

Mediasi disaksikan langsung oleh Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Artisal.

Proses mediasi tersebut pihak perusahaan PTPN V setuju membuat surat pernyataan perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

Selanjutnya pihak perusahaan PTPN V Sei Intan melalui danton security membuat laporan pencabutan pengaduan polisi dengan nomor LP/39/IV/2017/RIAU/Res. Rohul/Sek. Kunto Darussalam tanggal 22 April 2017 yangg ditanda tangani oleh Danton Security PTPN V Sei Intan.

Baca: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Kelapa Sawit di Area PT Tunas Agro Subur Kencana

Sehubungan dengan surat pernyataan perdamaian serta pencabutan laporan pengaduan oleh pihak perusahaan PTPN V Sei Intan, maka perkara tindak pidana pencurian brondolan buah kelapa sawit (tipiring) telah selesai diluar persidangan sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, dua orang perempuan ini diamankan karena diduga melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit di area PTPN V Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Minggu (23/4/2017).

NS (48) serta EP (50) saat ini diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini