News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa Harap Vonis Fredrich Yunadi Sesuai Tuntutan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEMBACA PLEDOI-Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi membaca berkas Pembelaan (Pledoi) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018) . Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat pembelaan atau pledoi oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/6/2018) kembali menggelar sidang perkara dugaan merintangi penyidikan e-KTP, untuk terdakwa Fredrich Yunadi.

Agenda persidangan yang akan digelar hari ini yaitu, pembacaan amar putusan atau vonis oleh Hakim Tipikor untuk mantan Pengacara Setya Novanto tersebut.‎

Tim Jaksa penuntut mengaku sudah semaksimal mungkin membuktikan perbuatan melawan hukum Fredrich Yunadi. Mereka meminta hakim memberikan vonis sesuai dengan tuntutan.

"‎Harapan kami, putusan majelis hakim akan sepenuhnya sesuai dengan tuntutan JPU," terang Jaksa KPK, M Takdir.

Diketahui Jaksa penuntut umum pada KPK telah menuntut Fredrich Yunadi dengan pidana 12 tahun penjara. Dia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bul‎an kurungan.

Tim Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Setya Novanto di kasus e-KTP.

Fredrich diduga bersama dengan Dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo merekayasa rekam medis mantan Ketua DPR RI tersebut.‎

Atas perbuatannya, Fredrich disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini