Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya akan melakukan gugatan pada KPU Papua dan KPU Pusat.
Hal itu terkait kegagalan PBB masuk menjadi salah satu peserta Pemilu 2019.
"Partai (PBB) sangat dirugikan dan dipermainkan KPU," ujar Yusril saat dikonfirmasi awak media, di Jakarta, Minggu (18/2/2018).
Baca: Pesan Sandiaga kepada Jakmania: Please Behave, Jangan Euforia Ugal-ugalan
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini berencana akan menggugat dan mempidanakan KPU Papua dan KPU Pusat.
"Bukan saja akan menggugat KPU Papua dan KPU Pusat, tapi juga akan mempidanakan mereka. Kami (PBB) ingin membongkar dugaan bawa ada konspirasi menggagalkan PBB ikut Pemilu dengan memperalat KPU," ungkap Yusril.
Yusril pun menegaskan akan menggugat secara perdata dan melawan secara pidana.
"Semuanya, bukan saja akan kami gugat secara perdata, tapi juga akan kami lawan secara pidana” tegas Yusril kepada media.
Baca: Roro Fitria Titip Autan Demi Tidur Nyenyak
Ia pun telah lama menduga partainya selalu dihalang-halangi dalam mengikuti Pemilu.
"Sebagai partai Islam moderat dan nasionalis, selalu dihalang-halangi ikut pemilu oleh kekuatan sekular dan kiri anti Islam. Sekuat tenaga kami akan melawan,” kata Yusril.
Diketahui, PBB dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi sarat di satu kabupaten, yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua. Sementara seluruh provinsi, kabupaten dan kota lainnya, PBB lolos, kecuali di Manokwari Selatan.