News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MV Sinar Kudus Ditebus

MV Sinar Kudus Kapal Pertama RI yang Dibajak Perompak Somalia

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal MV Sinar Kudus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapal MV Sinar Kudus adalah kapal pertama berbendera Indonesia yang dibajak perompak Somalia. Selama tahun 2010, setidaknya lebih dari 70 kasus pembajakan dilakukan perompak Somalia.

Demikian disampaikan Wakil Direktur Utama PT Samudera Indonesia David Batubara, selaku pemilik MV Sinar Kudus, dalam jumpa pers di kantor PT Samudera Indonesia, Jakarta, Minggu (1/5/2011). David mengatakan meski banyak berbendera asing, namun ada ABK Indonesia yang turut menjadi sandera dalam aksi perompak Somalia.

"Tapi dari sekian banyak kasus itu, MV Sinar Kudus adalah kapal pertama yang berbendera Indonesia yang dibajak oleh perompak Somalia," ungkap David.

David menjelaskan MV Sinar Kudus dibajak perompak Somalia sejak 16 Maret 2011 lalu. Saat pembajakan terjadi, kapal dengan bobot mati 8911 ton ini berada di perairan laut Arab pada posisi sekitar 350 mil laut tenggara Oman. MV Sinar Kudus sedang dalam perjalanan dari Pomalaa, Sulawesi Tenggara, menuju Rotterdam, Belanda dengan membawa muatan Fero Nikel.

Setelah sempat ditahan selama 46 hari, MV Sinar Kudus yang turut mengangkut 20 ABK WNI itu berhasil dibebaskan. David menyebutkan pembebasan ini merupakan hasil upaya komunikasi intensif yang dilakukan pihak perusahaan dengan pihak perompak.

"Sejak awal pembajakan MV Sinar Kudus, pemerintah dengan seluruh perangkatnya mendukung sampai pada proses pembebasan. Koordinasi yang baik dan efektif dengan pihak pemerintah memegang peranan penting dalam proses penyelesaian kasus pembajakan kapal ini," tegasnya.

Lebih lanjut, David mengatakan pembajakan kapal di perairan Somalia ini telah menjadi industri besar sejak tahun 2007 dan terdapat banyak kelompok terorganisir yang beroperasi di wilayah tersebut. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk tercapainya pembebasan di tahun 2010 adalah lebih dari 150 hari dan waktu tersingkat sekitar 60 hari.

"Kita mengucapkan rasa syukur kepada Allah karena telah berhasil membebaskan MV Sinar Kudus dalam waktu hanya 46 hari," imbuh David yang menyangkal besarnya uang tebusan MV Sinar Kudus sejumlah 4,5 juta dollar AS seperti yanng banyak diberitakan media.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini