News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLHK Terbitkan Surat Pembatalan RKU PT RAPP, Ribuan Karyawan Terancam Kena PHK

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja karyawan secara besar-besaran menjadi ancaman bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper.

Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019.

Dampak dari penerbitan SK tersebut, ribuan karyawan PT RAPP terancam di PHK secara besar-besaran dan berdampak langsung bagi operasional perusahaan secara signifikan.

Sebagaimana diketahui, SK tersebut diterima manajemen pada 17 Oktober 2017.

Ini bukan kali pertama KLHK melayangkan surat peringatan, tercatat pada 28 September 2017 KLHK melayangkan surat peringatan pertana dan 6 Oktober 2017 menyusul surat peringatan kedua.

Direktur Operasional RAPP, Ali Sabri mengatakan, dampak dari pembatalan RKU tersebut, terhitung pukul 00.00, 18 Oktober 2017, seluruh operasi HTI PT RAPP berhenti.

"Secara efektif RKU tidak berlaku lagi, begitu SK pembatalan kami terima. Itu artinya operasional PT RAPP harus berhenti," kata Ali saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Dengan berhentinya operasional mulai dari pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan yang berada di lima kabupaten, antara lain, Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti, lanjut Ali akan berdampak pada berkurangnya pasokan bahan baku.

“Kapasitas produksi kami 2,8 juta ton, stock kayu tidak lama, karena kalau tidak masuk stok kayunya akan berkurang langsung,” tambahnya.

Selain itu, ribuan tenaga kerja langsung maupun tidak langsung juga ikut terkena imbasnya.

Ali menambahkan, sebanyak 4.600 karyawan Kehutanan Hutan Tanam Industri (HTI) dan transport dirumahkan secara bertahap.

1,300 karyawan pabrik juga berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan. Selain itu, pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok dengan total 10.200 karyawan.

Berita Populer

Berita Terkini