Jumat 14 Jul 2017 14:12 WIB

MK Bantah Pemerintah Pernah Konsultasi Perppu Ormas

Rep: Dian Erika Nugraheny/Debbie Sutrisno/ Red: Ratna Puspita
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat berikan paparan dalam CEO Gathering Apindo di Jakarta, Senin (27\2).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat berikan paparan dalam CEO Gathering Apindo di Jakarta, Senin (27\2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan pemerintah tidak pernah berkonsultasi dengan lembaga yang dia pimpin terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dia juga menegaskan, pemerintah tidak bisa melakukan konsultasi dengan MK karena Perppu Ormas berpotensi menjadi objek perkara untuk digugat ke lembaga pengawal konstitusi itu.

"Pemerintah sama sekali tidak pernah berkonsultasi dengan MK soal perppu itu. Kami tidak bisa memberikan pendapat hukum karena semua yang berpotensi menjadi perkara di MK tidak bisa dikonsultasikan dengan kami," ujar Arief kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).

Arief menjelaskan, jika MK sudah mengemukakan pendapat kepada pemerintah maka bisa mengganggu proses putusan perkara nantinya. "Kalau MK sudah berpendapat di situ, berarti nanti bagaimana putusannya, kan tidak bisa. Hal seperti itu juga dilarang oleh undang-undang," kata dia menegaskan.

Arief menuturkan, MK akan memberikan kesempatan apabila ada pihak-pihak ingin mengajukan uji materi terkait Perppu Ormas. Dia menyatakan MK bersikap pasif dalam memerima pengajuan perkara oleh masyarakat.

"Silakan saja jika mau ajukan. Seluruh warga negara boleh ajukan perkara. Prinsipnya MK menanti perkara yang masuk ke sini," kata Arief.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Perppu Ormas telah dipersiapkan dengan matang dan hati-hati. Pemerintah menerbitkan perppu itu demi kepentingan bangsa.

Pramono menambahkan, perppu yang digulirkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dan melibatkan para pemangku kepentingan. Termasuk konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah meyakini langkah yang diambil dengan ‎cukup hati-hati, cermat, karena ini melibatkan seluruh stakeholder. Kami juga tentunya melakukan konsultasi dengan mahkamah konstitusi. Kami meyakini ini," ujar dia di Istana Bogor, Jumat (14/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement