KPPU Proses Laporan Soal Persaingan Tak Sehat Pasar Jaya

Bisnis.com,14 Sep 2017, 16:47 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha bakal  menindaklanjuti laporan dari Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Pedagang Pasar terkait Rancangan Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta di lingkup Pasar Jaya.

Kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu yakni Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.

Deputi Pencegahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ahmad mengatakan lembaganya telah menerima laporan dokumen dari LKBH Pedagang Pasar Jaya.

Dia berujar segera menanggapi laporan tersebut. Saat ini, KPPU masih meneliti potensi persaingan usaha yang akan ditimbulkan oleh Raperda.

“Kami masih meneliti isi dan gambaran dari Raperda yang dirancang oleh Pemprov DKI Jakarta,” katanya, Kamis (14/9/2017).

KPPU segera memanggil para pihak yang berkepentingan dalam perumusan Raperda serta pihak yang terpengaruh.

Pemanggilan akan dilakukan bertahap, mulai dari pihak Pemprov DKI atau PD Pasar Jaya, LKBH Pedagang Pasar dan pedagang tradisional.

KPPU, sebut Taufik, akan mendalami latar belakang penyusunan Raperda. Sehingga, potensi persaingan usaha tidak sehat dapat dideteksi sedini mungkin.

Intinya, KPPU akan bersikap seadil mungkin untuk menengahi masalah antara PD Pasar Jaya dengan para pedagangnya.

Di luar itu, Taufik belum dapat berkomentar mengenai pokok perkara terlalu jauh. Pemanggilan kepada para pihak akan dimulai pada Jumat, 15 September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini