Sempat Dibatalkan, Akhirnya Kubu Prabowo dan Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet saat digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (4/10/2018) Ratna Sarumpat yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi, Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE.

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA-- Partai Gerindra akhirnya melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi karena dianggap merugikan nama baik partai yang diketuai Prabowo Subianto itu.

Awalnya untuk melaporkan Ratna sempat dibatalkan, karena tidak ingin menambah tekanan kepada Ratna yang banyak dilaporkan sejumlah elemen masyarakat.

Namun kubu Prabowo berubah pikiran setelah sadar bahwa kebohongan Ratna tersebut merugikan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/10/2018).

Ratna Sarumpaet dan Prabowo Subianto (kolase Youtube TVOne dan Kompas.com)

"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," ujar Mohamad Taufiqurrahman seperti dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com.

Selain dianggap merugikan, alasan lain pelaporan ini juga karena rekayasa cerita penganiayaan ini menyebabkan situasi politik terganggu dan gaduh.

Menurut Taufiq, situasi tersebut mengganggu demokrasi yang berjalan maka dari itu Ratna perlu ditindak tegas.

"Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, juga membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi," tambahnya.

Mantan anggota Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga Ratna Sarumpaet digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam. Ia diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. (WARTA KOTA/ALEX SUBAN)

Menurut Taufiq, pihaknya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu meski telah berstatus tersangka pihaknya tetap melaporkan Ratna Sarumpaet.

"Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," katanya.

Adapun pelaporan Ratna tertuang dalam Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo.

Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti diketahui, saat ini Ratna Sarumpaet telah ditahan pihak kepolisian guna pemeriksaan penyidik.

Halaman
12

Berita Terkini