Perpanjang Paspor Cukup Hanya dengan KTP dan Paspor Lama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Pamuji Raharja saat sedang melakukan pengecekan Jarkom di salah satu pelayanan Kantor Imigrasi Jalan Mulawarman Nomor 94 di Gedung eks Coffee Chat Batakan didepan Iveco Chakra Jawara, (30/5/2017).

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor imigrasi Kelas I Balikpapan menerapkan sistem dengan syarat perpanjangan atau pergantian paspor yang sudah habis masa berlakunya, dengan lebih simpel.

Pemohon cukup berbekal buku paspor lama dan fotokopi KTP.

Penyederhanaan ini berlaku sejak 22 Mei lalu.

Hal itu berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang harus mengurusi lagi layaknya membuat paspor baru yang harus melampirkan KTP, KK, akte kelahiran, surat nikah, dan lainnya.

Namun demikian, untuk pembuatan paspor baru, tetap menggunakan prosedur sebagaimana telah berlaku.

“Per tanggal 22 bahwa penggantian paspor cukup hanya lampirkan KTP dan paspor lama, kalau baru tetap seperti proses persyaratannya sebagai KTP kartu akta lahir ijazah, pelaksanaan tanggal 22 serentak seluruh Indonesia,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Balikpapan.

Selain itu kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan yang baru pindah ke kantor baru.

Awalnya di Jalan Jenderal Sudirman No 23, kini di Jalan Mulawarman No 94 di gedung eks Coffee Chat Batakan di depan Iveco Chakra Jawara.

Perubahan lainnya yakni terkait dengan pembayaran jasa keimigrasian bagi warga negara asing melalui Simponi.

Simponi sendiri dilaksanakan serentak pada 29 Mei 2017 dan diuji coba di 15 kantor imigrasi termasuk di kota Balikpapan.

Namun demikian, karena Kantor Imigrasi pindah maka pelaksanaan pembayaran layanan jasa keimigrasian melalui Simponi di Kota Balikpapan diundur pada Selasa, 30 Mei 2017.

“Karena pindah kantor, kita juga sudah koordinasi dengan direktur izin tinggal dan status keimigrasian di Jakarta, maka pelaksanaannya diundur Selasa besok, sekalian uji coba untuk pemakaian Simponi,” katanya.

Disebutkannya Simponi merupakan aplikasi milik kementrian Keuangan, di mana pembayaran melalui Simponi tidak lagi melalui bank persepsi namun langsung masuk ke kas negara.

“Kalau pembayarannya yanglama kita masih di kasir yang masih manual, kita kirim ke bank baru ke kas negara, nah dengan Simponi langsung ke kas negara, pembayaran tetap bisa melalui ATM, tapi langsung ke Simponi dan ada rekening khusus jadi kita tidak perlu transaksi uang tunai,” katanya. (*)

Berita Terkini