UMP DKI Jakarta Ditetapkan Rp 3,9 Juta, Naik 8,03 Persen dari Tahun Sebelumnya

Editor: Yongky Yulius
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/11/2018).

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Upah mininum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 ditetapkan Rp 3,9 juta.

UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.

Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/11/2018).

"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Saefullah.

Resmi! UMP Jabar 2019 Diumumkan Ridwan Kamil, Berapa Besarannya?

Saefullah menyampaikan, UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436.

Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02.

Disnakertrans Jabar: Unsur Kebutuhan Hidup Layak Belum Bisa Masuk Perhitungan Kenaikan UMP

Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.

Dengan presentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp 3.940.973,06.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengumumkan langsung UMP DKI 2019 karena tengah berada di Argentina.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP DKI 2019 Ditetapkan Rp 3,9 Juta".

Berita Terkini