POSBELITUNG.COM - Pengajuan perceraian di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) cukup tinggi. Sejak Januari hingga Agustus 2017 tercatat 600 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Tanjungpandan. Dari jumlah tersebut hanya 10 persen yang bisa rujuk kembali.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pengadilan Agama Tanjungpandan Safri usai bersilahturahmi bersama Kepala Pengadilan Agama Provinsi Babel ke Wakil Bupati Beltim Burhanudin, Senin (21/8/2017).
"Di tahun 2017 ini sudah masuk 600 perkara, pada umumnya mereka tidak mau balik lagi ke pasangan tapi mediasi secara maksimal tetap kita lakukan. Dari tahun-tahun sebelumnya upaya mediasi yang kita lakukan hanya mencapai 10 persen yang tidak jadi bercerai,” kata Safri.
Safri menjelaskan tidak ada yang menginginkan perceraian, namun berbagai faktor menjadi penyebab pasangan menggugat cerai yakni masalah ekonomi, selingkuh dan lama ditinggal pasangannya.
“Rata-rata bercerai karena masalah ekonomi, pasangan selingkuh dan lama ditinggal. Tak heran, kebanyakan kasus gugatan berawal dari pihak wanita,” kata Safri.
Sementara itu Wakil Bupati Beltim Burhanudin yang akrab disapa Aan mengatakan tingginya kasus pengajuan perceraian di Beltim disebabkan lemahnya pengetahuan ilmu agama hingga terjadi perselisihan di rumah tangga dan berakhir perceraian di Pengadilan Agama.
“Itu karena faktor lemahnya pembinaan agama. Kita dapat mencegah perceraian terutama perceraian terutama di kalangan usia dini yakni lakukan pembinaan intensif, baik dari keluarga terdekat maupun tokoh agama,” kata Aan. (Humas Beltim)