Kini Taksi Online Grab Resmi Masuk Bandara Ngurah Rai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Ngurah Rai

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Layanan taksi berbasis online, Grab bersama Koperasi Pengelola Hotel dan Restoran Indonesia (Kophrindo) meresmikan booth Grab-Kophrindo di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Selasa (10/4/2018) di Novotel Bali Airport.

Booth tersebut berfungsi sebagai meeting point atau titik penjemputan penumpang dan mitra pengemudi Grab yang mudah dan aman.

Fasilitas ini ditujukan sebagai solusi berkendara bagi para wisatawan di Pulau Bali sebagai destinasi wisata terbaik dunia serta mendukung infrastruktur transportasi di salah satu bandar udara internasional tersibuk di Indonesia.

"Grab mendukung upaya peningkatan pelayanan transportasi bandara dengan menghadirkan meeting point booth Grab-Kophrindo di area kedatangan yang akan mempermudah bertemunya mitra pengemudi kami dengan para pelanggan yang menggunakan layanan GrabCar untuk menjelajahi Pulau Dewata,” Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.

Layanan taksi berbasis online, Grab bersama Koperasi Pengelola Hotel dan Restoran Indonesia (Kophrindo) meresmikan booth Grab-Kophrindo di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Selasa (10/4/2018) di Novotel Bali Airport. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Wisatawan yang baru tiba di Bandara Ngurah Rai dapat langsung memesan kendaraan untuk menuju destinasi liburan mereka dan mendatangi booth Grab untuk bertemu mitra pengemudi.

Petugas resmi di booth akan membantu para penumpang dalam proses pemesanan kendaraan dan menginformasikan sejumlah paket tur yang disediakan Kophrindo.

Aturan Transportasi Online Dari Dishub Bali

Sementara itu, dalam seminar Permasalahan dan Penanganan Transportasi Online di Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Bali di Hotel Aston, Selasa (10/4/2018) dibahas mengenai gambaran seputar proses izin angkutan khusus (Taksi Online).

Permasalahan dan penanganan proses izin angkutan khusus (Taksi Online) menurut Kadis Perhubungan Provinsi Bali, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana,  pihaknya sudah lakukan izin terutama untuk online. 

"Tahun ini kita target 3.500 sampai 4.000 izin. Berkaitan dengan kartu pengawas yang sudah dikeluarkan kalau tidak dia tidak pasang stiker akan kita tindak juga. Jangan macam-macam. Begitu kartu pengawasan kita keluarkan harus hadir ke Dinas Perhubungan. Harus pasang stiker. Kalau tidak kita tilang." tegas Sudarsana. 

Kata dia harus dibedakan antara taksi, angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus (online).

"Jika disebut taksi itu berarti taksi kita di Bali yang resmi berjumlah 3.000 taksi, sementara angkutan sewa umum itu yang diregistrasi dipusat dan angkutan sewa khusus (online) itu yang izinnya di Bali. Dan kami sudah proses dengan ketentuan yang ada." pungkasnya. 

Persoalan dengan Dishub sambungnya hanya berkaitan dengan izin.

"Kami hanya mengurus soal izin pada rana angkutan sewa khusus (online). Kalau di jalan ada yang online tidak berizin tetap ditindak. Jadi kalau mau ada izin harus ada syarat pernyataan kerja sama dengan online." jelasnya. 

Halaman
12

Berita Terkini