Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 12 Persen, Ini Tarif Baru Penumpang dan Kendaraan!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan R.I akhirnya mengumumkan kenaikan tarif penyeberangan di 14 rute yang ada di Nusantara.

Tepat pada pukul 00.00 WITA, Senin (15/5/2017) mendatang, penyesuaian tarif jasa penyeberangan yang juga meliputi penyeberangan di lintas Ketapang - Gilimanuk ini secara resmi akan dinaikkan dengan rata-rata 12, 43 persen untuk penumpang dan rata-rata 11, 53 persen untuk semua kendaraan.

Baca: Mencekam, Detik-detik Kapal dari Gilimanuk ke Ketapang Dihantam Gelombang Besar Hingga Oleng

Berdasarkan informasi Rabu (10/5/2017), kepastian akan kenaikan tarif jasa penyeberangan di lintas Ketapang - Gilimanuk ini diketahui usai PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) melangsungkan rapat koordinasi dengan instansi terkait yakni; Direktorat ASDP Kemeterian Perhubungan dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) Banyuwangi di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang sekitar pukul 13.00 WITA.

Sesuai Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang merupakan tindaklanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, maka secara resmi diumumkan penyeseuaian tarif jasa penyeberangan di lintas Ketapang - Gilimanuk seperti berikut.

Untuk penumpang secara umum mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12, 43 persen dengan penumpang dewasa yang sebelumnya ditarif sebesar Rp. 6.000 kini naik menjadi Rp. 6.500.

Sedangkan untuk penumpang anak-anak yang sebelumnya Rp. 4.000 kini naik menjadi Rp. 4.500.

Sementara itu, untuk tarif jasa penyeberangan kendaraan juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 11, 53 persen.

Disebutkan, untuk kendaraan golongan I (sepeda gayung) yang sebelumnya ditarif Rp. 7.000 kini naik menjadi Rp. 7.500.

Untuk kendaraan golongan II (sepeda motor di bawah 500 Cc) yang sebelumnya Rp. 22.000 kini dinaikkan menjadi Rp. 24.000.

Untuk kendaraan golongan III (sepeda motor di atas 500 Cc) yang sebelumnya bertarif Rp. 34.000 kini naik menjadi Rp. 37.000.

Untuk kendaraan golongan IV (panjang sampai dengan 5 meter) yakni golongan IV A kendaraan penumpang yang sebelumnya ditarif Rp. 138.000 kini naik menjadi Rp. 159.000, sedangkan golongan IV B yakni kendaraan barang yang sebelumnya ditarif Rp. 124.000 kini naik menjadi Rp. 141.000.

Untuk kendaraan golongan V (panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter yakni golongan V A kendaraan penumpang yang sebelumnya bertarif Rp. 262.000 kini naik menjadi Rp. 302.000, sedangkan untuk golongan V B kendaraan barang yang sebelumnya ditarif Rp. 210.000 kini naik menjadi Rp. 242.000.

Sedangkan untuk kendaraan yang panjangnya lebih dari 7 meter hingga 10 meter atau termasuk golongan VI yakni golongan VI A kendaraan penumpang yang sebelumnya bertarif Rp. 436.000 kini naik menjadi Rp. 495.000 dan golongan VI B kendaraan barang yang sebelumnya ditarif Rp. 247.000 kini dianikkan menjadi Rp. 395.000.

Halaman
12

Berita Terkini