Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat UU ITE, Ibu Tiga Anak Mendekam di Penjara

Kompas.com - 09/05/2017, 19:51 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Baiq Nuril Maknun mendekam di penjara, karena dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang diduga mengandung unsur asusila.

Ibu tiga anak ini terpaksa harus meninggalkan keluarganya setelah menjadi terdakwa dalam kasus ITE. Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini kasus Nuril sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Keprihatinan terhadap Nuril pun muncul dari berbagai kalangan. Mereka yang prihatin terhadap Nuril telah menandatangani petisi #SaveIbuNuril sebagai salah satu bentuk dukungan moril.

Koordinator Hukum #SaveIbuNuril, Joko Jumadi saat dikonfirmasi mengatakan, Rabu (10/5/2017) besok, sidang kedua Nuril akan diselenggarakan di PN Mataram.

"Besok hari Rabu sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, HM," terang Joko, Selasa (9/5/2017).

Joko menceritakan, kasus Nuril berawal tahun 2012. Saat itu Nuril yang masih bekerja menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Nuril kerap mendapat telepon dari atasannya yang bercerita soal hubungannya dengan wanita lain. Padahal, saat itu Nuril sudah berumah tangga dan memiliki tiga orang anak.

Oleh teman-temannya, Nuril sempat diisukan memiliki hubungan spesial dengan atasannya, namun hal tersebut ditampik Nuril. Hingga akhirnya Nuril merekam pembicaraan telepon atasannya saat bercerita masalah hubungan intimnya dengan wanita lain.

Rekaman percakapan tersebut lalu disimpan oleh Nuril.

Baca juga: Kirim Pesan Lewat Facebook, Pengusaha di Mataram Jadi Tersangka

Joko mengatakan, saat itu ada satu kawan Nuril yang mengetahui adanya rekaman telepon tersebut. Dua tahun berselang tepatnya tahun 2014, Nuril kemudian didesak beberapa kawannya untuk menyerahkan rekaman tersebut.

Awalnya Nuril menolak. Namun setelah dibujuk beberapa kali, Nuril akhirnya luluh dan menyerahkan ponsel berisi rekaman tersebut kepada IM. Menurut Joko, IM lah yang diduga memindahkan isi rekaman tersebut hingga akhirnya menyebar.

Kasus tersebut kemudian mencuat dan Nuril pun dipecat oleh HM, atasannya. Akibat tersebarnya rekaman ini, karier HM sebagai kepala sekolah pun terhenti.

HM lalu melaporkan Nuril ke Polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE. Akibat laporan tersebut, Nuril beberapa kali menjalani pemeriksaan di kantor polisi hingga akhirnya resmi ditahan pada 24 Maret 2017 lalu.

Baca juga: Gara-gara Mencari Cacing, Didin Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara

Sementara itu, saat Kompas.com mencoba untuk mengkonfirmasi, HM sedang tidak berada di kantornya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Amran M Amin yang ditemui wartawan mengatakan bahwa yang bersangkutan hari ini izin tidak masuk kerja.

"Beliau belum masuk kantor pada pagi sampai siang hari ini. Jadi beliau belum masuk ke kantor," kata Amran.

Amran mengatakan, sempat menghubungi ke nomor ponsel yang bersangkutan tetapi tidak terhubung. Terkait permasalahan ini, Amran mengaku tidak tahu karena dirinya masih baru.

Baca juga: Hati-hati SMS, Bercanda, Jangan sampai Anda Semua Jadi Tersangka...

Kompas TV Pelaku Jaringan Paedofil Online Dijerat UU ITE & Pornografi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com