JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden keenam RI Try Sutrisno meminta masyarakat tidak terpancing dengan penggunaan istilah pribumi.
Menurut dia, istilah tersebut hanya eksis di era penjajahan Belanda.
"Jangan terpancing isu pribumi, non pribumi. Itu dulu buatan Belanda supaya dipecah-pecah," ujar Try, dalam diskusi di Kantor Para Syndicate, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Try mengatakan, pembedaan kelas warga asli Indonesia dan keturunan saat itu berhasil membuat masyarakat Indonesia saling menyerang satu sama lain.
Setelah terpecah belah, penjajah memanfaatkan celah itu dan menguasai Indonesia.
Baca: Pendukung Anies Minta Laporan ke Polisi soal "Pribumi" Dicabut
Try mengatakan, ia tidak murni keturunan orang Indonesia. Ada darah Tiongkok dari garis keturunan di atasnya.
"Jangan utak atik benih-benih yang bisa memecah belah. Jangan punya intensi dengan suku. Berpolitik suku-sukuan, pengelompokan kultur, agama, jangan," kata Try.
"Jadi tidak ada lagi pribumi, non pribumi. Sekarang sudah jadi satu bangsa, adalah warga negara Indonesia," lanjut dia.
Istilah pribumi menjadi ramai setelah Anies Baswedan menyampaikan pidato politik pasca dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia menceritakan sejarah panjang Republik Indonesia yang terjadi di Jakarta, seperti Sumpah Pemuda, perumusan garis besar Republik Indonesia, hingga proklamasi kemerdekaan.
Baca: Takut Anies Tak Bisa Bekerja Maksimal karena Fitnah, Pendukungnya Datangi Bareskrim
Menurut Anies, berakhirnya penjajahan yang pernah terjadi di Jakarta selama ratusan tahun harus dijadikan momentum bagi pribumi melakukan pembangunan dan menjadi tuan rumah yang baik.
"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan (dijajah). Kini telah merdeka, saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Anies.
Kemerdekaan Indonesia, kata Anies, direbut dengan usaha sangat keras sehingga alam kemerdekaan harus dirasakan semua warga.
Imbas pernyataannya itu, Anies dilaporkan Bareskrim Mabes Polri oleh beberapa orang.
Anies dilaporkan dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.