Senin, 20 Mei 2024

1.385 WNA Tercatat Memiliki KTP Elektronik Domisili di Badung, Bali

Sekretaris Disdukcapil Badung, Putu Suryawati, saat dikonfirmasi Kamis 13 April 2023 tidak menampik hal tersebut.

Editor: Erik S
Istimewa/KTP WNA Rusia
1.385 warga negara asing (WNA) tercatat memiliki KTP elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Badung, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, BADUNG- 1.385 warga negara asing (WNA) tercatat memiliki KTP elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Badung, Bali.

Sekretaris Disdukcapil Badung, Putu Suryawati, saat dikonfirmasi Kamis 13 April 2023 tidak menampik hal tersebut.

Baca juga: HEBOH Bule Amerika Kendarai Motor Dinas, Begini Penjelasan Perbekel dan Tanggapan Sekda Buleleng

Pihaknya mengaku jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik, sebanyak 3 persen dari penduduk Badung.

"Berdasarkan data, jumlah WNA yang telah memiliki KTP-el Kabupaten Badung hingga 13 April 2023 sebanyak 1.385 orang," kata Suryawati.

Diakui 1.385 WNA tersebut, berada di beberapa wilayah. Yakni di Kecamatan Abiansemal sebanyak 19 WNA, Kuta 250 WNA, Kuta Selatan 489 WNA, Kuta Utara 504 WNA, Mengwi 117 WNA dan Kecamatan Petang sebanyak 6 WNA.

"Jadi tidak semua ada di Badung selatan. Bahkan WNA sah-sah saja memiliki KTP elektronik, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya sembari mengatakan namun ada syarat khusus yang harus dilengkapi.

Dijelaskan, kepemilikan KTP elektronik untuk WNA diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1).

Baca juga: Satpol PP Tertibkan Poster yang Ditempel Bule di Tiang Listrik di Bali

Dalam pasal tersebut, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing ( WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin, wajib memiliki KTP elektronik yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP elektronik saja.

"Jadi KITAP ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika WNA memiliki KITAB, maka sudah bisa memiliki KTP Elektronik," jelasnya.

Diakui, KTP elektronik WNA masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku KITAP, dan kolom kewarganegaraannya disesuaikan dengan kewarganegaraan WNA pemilik KTP elektronik tersebut.

Disinggung mengenai berdarnya WNA memiliki KTP elektronik dengan warna belanko biru bukan oranye.

Baca juga: Pacar Menolak Nikah, Bule di Bali Berniat Bunuh Diri Loncat dari Atas Jembatan

Suryawati mengaku kondisi ini, terjadi lantaran Disdukcapil Badung baru menerima blanko KTP elektronik pada tanggal 2 November 2022.

Sedangkan KTP elektronik WNA tersebut, terbit tanggal 12 September 2022 berlaku hingga 16 Juni 2027.

"Jadi kita baru menerima blanko KTP elektronik untuk WNA dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, tertanggal 2 November 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan