DPD Partai Golkar Tanjungbalai Buka Penjaringan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

- Kamis, 18 April 2024 | 00:16 WIB
Ketua Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah Kota Tanjung Balai, Adi Herman dalam konferensi pers di kantor DPD Partai Golkar Kota Tanjung Balai, Rabu (17/4). (ham)
Ketua Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah Kota Tanjung Balai, Adi Herman dalam konferensi pers di kantor DPD Partai Golkar Kota Tanjung Balai, Rabu (17/4). (ham)

TERITORIAL24.COM-Partai Golkar Kota Tanjungbalai membuka penjaringan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2024-2029 dalam Pilkada 27 Nopember 2024 mendatang.

Penjaringan pendafataran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai dijadwalkan pada tanggal 9 hingga 23 April 2024.

Hal itu dikatakan Ketua Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah Kota Tanjung Balai, Adi Herman dalam konferensi pers di kantor DPD Partai Golkar Kota Tanjung Balai, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib Menjenguk Tokoh Pemuda Ahmad Rolel yang Mengalami Kecelakaan: Bukti Kepedulian dan Dukungan Pemerintah Kota

Menurut Adi, pihaknya melakukan penjaringan/pendaftaran bakal calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Tanjung Balai berdasarkan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Tanjung Balai Nomor SKEP-17/PGK-TB/IV/2024, tanggal 8 April 2024.

"Mengambil formulir, balon boleh diwakili penghubung atau liaison officer (LO). Sedangkan penyerahan berkas wajib diserahkan langsung oleh Balon bersangkutan. Penjaringan ini tidak dipungut biaya," katanya.

Adi menjelaskan, pengambilan berkas mulai 9 hingga 19 April 2024 pukul 10.00 sampai 17.00 WIB. Sedangkan penyerahan berkas mulai 22 hingga 23 April 2024 pukul 10.00 sanpai 17.00 WIB.

Baca Juga: Walikota Tanjungbalai Waris Tholib Jenguk Warganya yang Sakit di Jalan Kemuning

Ia menambahkan, pendaftaran/penjaringan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut terbuka untuk umum, termasuk kader atau pengurus Partai politik lainnya di luar Partai Golkar.

Sementara itu, Sekretaris Tim Penjaringan Edwar Prans Purba mengatakan ada 9 (sembilan) syarat yang wajib dipenuhi orang yang ingin mendaftar sebagai balon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota.

Syarat administrasi tersebut yakni, Surat Permohonan Balon ke DPD Golkar Tanjung Balai/Tim Penjaringan, Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Foto Copy Kartu Tanda Anggota (Bagi Kader Golkar).

Baca Juga: The Nice Park Rumpin Bogor: Destinasi Wisata Baru yang Viral di Tahun 2024

Foto Copy Diklat/Pengadilan, Foto Copy Ijazah yang dilegalisir pejabat berwenang, Foto Copy NPWP/SPT Tahunan, Daftar Riwayat Hidup. Surat Pernyataan Bakal Calon, dan Pas Foto 2x3 dan 4x6 masing-masing lima lembar dengan latar belakang putih.

"Selain sembilan syarat tersebut, setiap balon harus melampirkan visi-misi sebagai Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah," kata Edwar.

Halaman:

Editor: Faliruddin Lubis

Sumber: Ilhamsyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X