Nasib TKW Sukabumi 16 Tahun Tak Bisa Pulang Tunggu Upaya KJRI di Arab Saudi

- Sabtu, 4 November 2023 | 11:51 WIB
Tkw asal Cisolok Sukabumi tak pulang setelah 16 tahun kerja di Jeddah Arab Saudi - (Rapik Utama)
Tkw asal Cisolok Sukabumi tak pulang setelah 16 tahun kerja di Jeddah Arab Saudi - (Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Ciah (44 Tahu) asal Kampung Cisalak, Desa Pasirbadak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, selama 16 tahun tak pernah kunjung pulang ke rumah setelah bekerja di Jeddah Arab Saudi.

Keluarga laporkan kasus ini ke instansi pemerintah terkait di Indonesia untuk selanjutnya diteruskan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Arab Saudi.

Hal ini dibenarkan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat, Jejen Nurjanah, saat dihubungi TatarMedia.ID.

Baca Juga: Upaya Pemulangan TKW Asal Cisolok Sukabumi 16 Tahun Tak Pulang di Arab Saudi

"SBMI setelah dapatkan kabar malam Kamis (1/11) kami langsung hubungi SBMI Jeddah memberikan biodata Ciah sekaligus kronologisnya untuk dapat segera di kroscek," ungkap Jejen Nurjanah, Sabtu (04/11/2023).

Jejen Nurjanah memastikan pihaknya telah melakukan upaya koordinasi dengan Pemkab Sukabumi melalui Disnakertrans, DP3A, P4MI dan P2TP2A Kabupaten Sukabumi.

"Selain itu kami pun sudah berkirim surat ke Kementerian Luar Negeri dan KJRI," ungkapnya.

Baca Juga: Pekerja Wanita Sukabumi di Jeddah Arab Saudi 16 Tahun Tak Pulang

Masih belum dapat dipastikan penyebab Ciah tidak bisa pulang dari negara Timur Tengah tersebut, disinggung terkait hak gaji selama Ciah bekerja Jejen Nurjanah belum berani berspekulasi.

"Kita tunggu informasi perkembangan selanjutnya. Karena hari Jumat (di Arab)  KJRI libur jadi kita nunggu," ungkap Jejen.

Lebih jauh Ketua SBMI Jabar beberkan mekanisme yang ditempuh dalam proses penyelesaian masalah bagi Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Update Terkini Dampak Gempa Kupang NTT 95 Bangunan Rusak

"Biasanya nanti pihak KJRI akan memanggil majikan bersama pekerjanya untuk di mediasi, termasuk meminta pertanggung jawaban majikan untuk memenuhi semua haknya, yaitu gaji dan memulangkan PMI tersebut," beber Jejen Nurjanah kepada TatarMedia.ID.

"Sebelum hak gaji diterima, bu Ciah akan ditampung di shelter KJRI, setelah selesai semua haknya diterima baru akan dipulangkan ke Indonesia," sambung Dia.

Halaman:

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wilayah Papua New Guinea Diguncang Gempa

Minggu, 24 Maret 2024 | 12:35 WIB

14 Tewas 25 Luka Aksi Penembakan Brutal di Praha

Jumat, 22 Desember 2023 | 12:59 WIB

Gempa Magnitudo 7,0 Episenter Samudra Pasifik

Jumat, 24 November 2023 | 18:48 WIB

Gempa di Mindanao Filipina Perbatasan Indonesia

Selasa, 21 November 2023 | 07:32 WIB
X