Iklan

iklan

DIREKTUR RUMAH SAKIT ABEPURA SEGERA MEMBERIKAN HAK-HAK KEPADA NAKES YANG TERLIBAT DALAM PENANGANAN COVID 19 TAHUN 2020–2022

Tabloid Daerah
1.18.2023 | 11:30:00 PM WIB Last Updated 2023-01-19T00:54:06Z
iklan
Nakes dan LBH Papua foto bersama di Kantor LBH usai melakukan siaran pers/Dok.LBH Papua

Siaran Pers!

Nomor : 001/SP-LBH-Papua/I/2023

DIREKTUR RUMAH SAKIT ABEPURA SEGERA MEMBERIKAN HAK-HAK (INSENTIF DAN JASA KLAIM COVID 19) KEPADA TENAGA KESEHATAN (NAKES) YANG TERLIBAT DALAM PENANGANAN COVID 19 TAHUN 2020 – 2022

Kementrian kesehatan, dalam hal ini melalui Rumah Sakit Umum Daerah Abepura segera memberikan hak-hak Tenaga Kesehatan yang mana diDuga tidak Transparan dan terkesan Diskriminasi Terhadap Nakes yang menangani Corona Desease 19 (covid 19) sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/4239/2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) & KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/4718/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KLAIM PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN PASIEN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BAGI RUMAH SAKIT PENYELENGGARA PELAYANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

WHO telah menyatakan COVID-19 sebagai sebuah pandemik. Penyebaran COVID-19 di Indonesia pada tahun 2020 - 2021 sudah semakin meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan peningkatan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Situasi ini juga berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan strategi dan upaya yang komprehensif dalam percepatan penanganan COVID-19. penyebaran dan penularan COVID-19 di Indonesia yang semakin memperihatinkan, Pemerintah Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara cepat, tepat, dan komprehensif. Sejak awal pandemi melanda Indonesia pada awal Tahun 2020, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi guna mempercepat penanganan penyebaran dan penularan COVID-19 di Indonesia, diantaranya melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bahwa di indonesia sudah menjadi hal yang wajib semua kebijakan diberlakukan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Selain keputusan yang sudah disebutkan diatas Presiden juga mengluarkan/ menetapkan Keputusan Presiden No 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID 19 sebagai Bencana Nasional dan Peratueran Presiden No 82 tentang Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID dan disusul dengan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimana kemudian berlanjut dengan Pemebrlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) merupakan bagian dari komitmen dan upaya Pemerintah dalam menangani dan mengendalikan kejadian COVID 19. Sangat jelas, partisipasi dan peran serta semua pihak sangat diperlukan guna mempercepat dan mengendalikan penyebaran Covid. Sinergitas dari Pemerintah pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota juga pihak Swasta dan seluruh elemen/lapisan masyarakat menjadi tolak ukur utama dalam mengatasi Pendemi.

Elemen Penting yang berfungsi dan berperan secara langsung adalah Tenaga Kesehatan. Keberadaan tenaga kesehatan menjadi faktor kunci yang menentukan keberhasilan upaya tersebut. Tenaga kesehatan yang memadai dalam jenis, jumblah, kopentensi, dan mutu, menjadi modal awal mempercepat penanganan dan penangulangan Covid 19. Bahwa peran para Nakes sebagai garda terdepan sekaligus sebagai benteng terakhir dalam upaya penangan virus. mobilisasi Masif tenaga kesehatan yang terarah, terpadu serta efektif diseluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan insitusi kesehatan dalam menangani berbagai kasus COVID 19 terus digenjot oleh Pemerintah Pusat Maupun Daerah adalah sangat penting guna memutus mata rantai covid 19, demi mencegah dampak pendemi dengan tugas yang sedemikian berat Nakes sangatlah rentan terpapar virus ini dikarenakan bersentuhan langsung dengan pasien covid menurut data yang termuat dalam Portal Berita yaitu Per 17 Agustus 2021, tercatat ada 1.891 tenaga kesehatan yang meninggal sepanjang pandemi Covid-19. Dengan Rinciannya 640 dokter; 637 perawat; 377 bidan; 98 dokter gigi; 34 ahli gizi; 33 ahli teknologi laboratorium, dan 13 ahli kesehatan masyarakat “ (30 Agustus 2021,Kematian nakes di Indonesia akibat Covid-19 tertinggi di Asia: 'Seandainya saya tidak disumpah dokter, saya lebih baik tidak memberikan pelayanan', https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58345226) “.

Kondisi ini tentunya menjadi keprihatinan bersama dalam hal ini Pemerintah supaya tidak menutup mata dalam memerangi virus saja tetapi juga memperhatikan Tenaga Kesehatan sebagai wujud Apresiasi dan Penghargaan terhadap nakes, bentuk – bentuk penghargaan ini dilakukan oleh pemerintah seperti memberikan finansial dan non finansial kepada nakes sebagai garda terdepan, tentunya diberikan sesuai dengan beban kerja yang diterima setiap nakes dan Resiko terpapar, insentif yang diberiukan ini juga kepada petugas kesehatan yang meninggal karena terpapar covid dalam masa tugasnya disetiap fasilitas kesehatan yang diotentukan sebagai tempat merawat pasien Covid 19. Untuk diketahuui bahwa kebijakan pemberian insentif ini telah diberlakukan pada maret 2020 sebagai bentuk menjalankan Keputusan Mentri (Kep HK.01.07/Menkes/278/2020/ tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kemantian Bagi Tenga KEsehatan Yang menangani Virus Corona desease yang terus melalui Pembaruhan sesuai dengan kondisi yang ada hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Mentri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2539/2020 tentang Pemberian Insentif dan santunan kematian bagi Nakes yang bertugas. Menurut data Badan PPSDM Kementrian Kesehatan, Hingga Januari 2021, Pemerintah sudah memberikan santunan Kematian kepada 197 orang tenaga Kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid-19 melalui keluarga atau ahli warisnya dengan mencapai Rp.60.000.000.000.00, (Enam Puluh Milyard Rupiah).

Provinsi Papua, terbilang provinsi yang juga miliki angka penyebaran Covid dengan jumlah pasien tertinggi. Menyikapi hal tersebut maka sejumlah Rumah Sakit di Papua, (swasta maupun pemerintah) mengambil bagian dalam penanganan pasien Covid, salah satunya Rumah Sakit Umum Daerah Abepura (RSUD), Provinsi Papua. Penunjukan atau penetapan RSUD Abepura tidak terlepas dari kesiapan anggaran rumah sakit tersebut, serta di dukung dengan Tata Kelola Pemerintahan yang terbilang baik, antara lain prinsip transparansi (keterbukaan). Tata Kelola Pemerintahan adalah sebuah sistim pelayanan yang bukan saja ada pada saat pandemic Covid melainkan suatu sistim yang terhubung langsung dengan operasional pelayanan public. Karena sistim tersebut merupakan “roh/jiwa” dari suatu institusi pada lingkup pemerintahan. Ditengah meningkatnya angka pasien Covid-19 pada saat itu, setidaknya sebagai barisan terdepan yang sangat berisiko, para petugas medis yang terdiri dari Dokter, Perawat / Bidan, dan Tenaga penunjang (Laboratorium), telah menunjukan komitmen dan konsistensinya walau beberapa diantaranya terpapar. Sebagai respon atas pelayanan (kewajiban), yang sudah di lakukan, secara khusus yang di atur dalam kebijakan, yakni Insentif Covid19 dan BPJS Covid19, sebagai hak mereka harus dan patutlah dihargai oleh pihak managemen RSUD Abepura sebagai bagian dari implementasi / penerapan Tata Kelola Pemerintahan.

Sejak RSUD Abepura di tetapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid, kami para petugas yang terdiri dari: dokter, perawat / bidan, tenaga penunjang lainnya telah mengambil bagian dalam pelayanan pasien Covid. Untuk mendukung pelayanan dimaksud maka pemerintah menerbitkan beberapa kebijakan terkait sebagaimana yang di sebutkan diatas. Secara operasional, pelibatan para Nekes menangani pasien Covid mulai berjalan Maret 2020 Dalam kurun waktu tersebut, oleh Managemen Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, dalam hal ini Direktur tidak terbuka terhadap hak-hak para Nakes dimana hak kami para dokter, perawat / bidan, tenaga penunjang lainnya yang terlibat dalam melayani pasien selama Pendemi Covid 19, tidak menerima hak secara proporsional. Undang undang dasar 1945 pasal 28 F “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Aturan ini menjamin hak semua orang untuk mendapt informasi sejalan juga mengenai pronsip prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia , tertutupnya informasi membuat para Nakes Yang bertugas menjadi kebingungan dan merasa tidak dihargai dikarenakan tidak jelasnya pembagian maupun informasi hak Insentif mereka sesuai yang diatur dalam Keputusan Mentri Kesehatan Mengenai insentif Covid 19.

Tenaga Kesehatan yang bertugas Pada RSUD ABEPURA bekerja mulai Bulan maret 2020 bedasarkan Keputusan Mentri Kesehatan dimana dalam keputusan tersebut termuat, beberapa Nakes yang dibutuhkan dan sesuai kondisi Penyebaran dengan waktu yang disesuaikan. Sehingga semua Nakes memiliki beban tugas masing masing Bahwa Pemberian Hak Insentif Tenaga Kesehatan Dilingkungan RSUD ABE Sangat Bervariatif dan terkesan jauh dari Prosedur yang ditentukan Kemenkes hal ini ditandai dengan Tenaga keperawatan (UGD, ruang bersalin): sejak bekerja di bulan Maret 2020 hingga Desember 2020, managemen RSUD Abepura memberi hak Nakes pada tanggal 20 November 2020 dengan hitungan masa kerja pelayanan Mei dan Juni 2020 Hal ini tidak sesuai dengan fakta dimana Nakes telah bekerja sejak Rumah Sakit Umum Daerah Abepura menerima pasien Covid, yakni bulan Maret 2020. Pembayaran ini pun tidak di sertai dengan keterangan / alasan pembayaran dengan jumlah atau nilai tersebut, sedangkan ketentuan yang dikeluarkan Oleh Kemenkes sudah jelas yaitu Hak tenaga keperawatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan rata-rata per orang 7.500.000 / bulan. Sedangkan yang di peroleh tenaga keperawatan (IGD dan ruang bersalin) pada bulan November 2020 tidaklah sesuai dan bervariasi yakni, bidan (ruang bersalin), rata-rata pada bulan Mei-Juni menerima Rp.4.000.000.00,(Empat Juta Rupiah) sedangkan perawat IGD, Rp.12.000.000.00 (Dua Belas Juta Rupiah).

Hal yang sama juga terjadi pada Tenaga Penunjang (laboratorium): sejak bekerja di bulan Maret 2020, hingga Desember 2020, managemen RSUD Abepura, hanya memberi hak kami pada tanggal 20 November 2020, dengan hitungan masa kerja pelayanan Mei-Juni 2020. Hak tenaga penunjang yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan per orang 5.000.000 / bulan. Sedangkan yang di peroleh tenaga penunjang pun sangat bervariasi Rp.13.000.000.00 (Tiga Belas Juta Rupiah dan Rp.7.000.000.00 (Tuju Juta Rupiah) Hal ini tidak sesuai dengan fakta dimana Nakes telah bekerja sejak Rumah Sakit menerima pasien Covid, yakni bulan Maret 2020. Baik tenaga keperawatan (UGD, ruang bersalin) maupun tenaga penunjang (laboratorium), managemen RSUD Abepura belum menyelesaikan hak kami yang selama 6 (enam) bulan terhitung dari bulan Juli sampai Desember 2020. Menurut Pasal 88A ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 36/2021 yang initinya menyebutkan bahwa Upah hak-hak finansial merupakan hak setiap orang yang telah bekerja sesuai dengan kebijakan atau ketentuan yang berlaku baik secara kebijakan yang bersifat normative maupun perjanjian – perjanjian yang telah disepakati dengan tidak diskriminasi bedasarkan beban kerja masing masing.

Lebih jelas lagi dapat dilihat dalam beberapa keputusan Mentri Kesehatan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/4239/2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) dalam kebijakan Kemenkes ini bahkan telah tertuang besaran biaya yang menjadi hak-hak petugas kesehatan yang menangani langsung virus covid 19 sesuai beban kerja dan Resiko yang akan di hadapi mereka (Nakes) sehingga patut menjadi tolak ukur bagi Direktur RSUD ABE supaya tidak mangabaikan apa yang menjadi hak Nakes, Keputusan Menkes ini bertujuan sebagai bentuk Penghargaan dan apresiasi terhadapa tenaga kesehatan yang berhadapan Langsung dengan pasien Covid. Hal lain yang turut menimbulkan kecurigaan dan patut menjadi Perhatian Bersama dalah pada saat Nakes bertemu dengan pihak Kejaksaan Tinggi, secara terbuka seorang Staff Management RSUD Abepura menyampaikan dalam pertemuan tersebut bahwa dirinya mendapat jasa insentif Covid sebesar Rp.20.000.000.00 (Dua Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 20 November 2020 sesuai rekening koran. Mendengar penyampaian itu Nakes kaget dan berpikir ada hal yang tidak terbuka / transaparan dari pihak management RSUD Abepura. Sementara Nakes yang bekerja / bersentuhan langsung dengan pasien covid tidak menerima secara merata (proporsional). Sebagaimana yang di sampaikan direktur RSUD Abepura bahwa pembayaran insentif Covid di bagi kepada 5 (lima) tenaga profesi, “yang pegang pasien langsung”. Faktanya ada beberapa staff management RSUD yang tidak menyentuh pasien mendapat insentif covid-19. Kami menduga bahwa sebagian dari management RSUD Abe memperoleh / mendapat bayaran insentif covid. Ini sangat Diskriminatif serta jauh dari apa yang disebut prinsip TRANPARANSI.

Lebih lanjut pada tahun 2021 Bahwa pada tahun 2021, baik Tenaga Keperawatan maupun Tenaga Penunjang, yang bekerja melayani dari Januari – Desember 2021. Dalam kurun waktu ini, kami telah menerima secara bertahap, 2 (dua) kali dari managemen RSUD Abepura, yakni telah mengakomodir sembilan bulan sesuai masa kerja , yaitu Januari-September 2021, dimana tahap pertama penyaluran Dana Insentif Covid, pada tanggal 13 September 2021 untuk laboratorium masing-masing menerima bervariasi, yakni : Rp. 27. 000.000.00 (dua Puluh Tuju Juta Rupiah), Rp. 28. 000.000.00 (dua Puluh Delapan Juta Rupiah), Rp. 29. 000.000.00 (dua Puluh Sembilan Juta Rupiah), Rp. 30. 000.000.00 (Tiga Puluh Juta Rupiah), Rp. 31. 000.000.00 (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) dan Rp. 32. 000.000.00 (Tiga Puluh dua Juta Rupiah) Dengan penerimaan rata-rata 29 Juta. Adapun variasi nilai yang disebutkan diatas adalah sesuai keterangan dari rekening koran tiap tenaga penunjang laboratorium yakni “insentif nakes RSUD Abe Januari – Juni 2021.Tahap kedua, Nakes yang bertugas dibagian laboratorium, pada tanggal 31 Desember 2021, rata-rata kami menerima insentif bernilai Rp.15. 000.000.00 (Limas Belas Juta Rupiah). Adapun nilai ini disebutkan dalam rekening koran, yakni “insentif nakes, dari bulan Juli-september”, sedangkan untuk dibagian KeBidanan, dimana Tahap Pertama penyaluran dana insentif covid, pada tanggal (13 September 2021), masing-masing menerima bervariasi, yakni : Rp. 31.000.000.00 (Tiga Puluh Satu Juta Rupia), Rp. 28. 000.000.00 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) dan Rp. 27. 000.000.00 (Dua Puluh Tuju Juta Rupiah. Adapun variasi nilai yang disebutkan diatas sesuai dari rekening koran tiap tenaga Kebidanan yakni “insentif nakes RSUD Abe Januari – Juni 2021”. Tahap kedua, kami (bidan), pada tanggal 31 desember 2021, kami menerima insentif bernilai Rp.7,500.000.00 (Tuju Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai Rp.18.000.000.00 (Delapan Belas Juta Rupiah). Adapun nilai ini disebutkan dalam rekening koran, yakni “insentif nakes, Juli-september”. Selanjutnya yang bertugas sebagai Perawat, dimana Tahap Pertama Penyaluran Dana Insentif Covid, pada tanggal 13 September 2021, masing-masing menerima, yakni Rp.12.000.000.00 (Dua Belas Juta Ripuah) sampai Rp.45.000.000.00. (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Adapun nilai yang disebutkan diatas adalah terdapat pada rekening koran tiap perawat yakni “insentif nakes RSUD Abe Januari – Juni 2021”. Tahap kedua, Nakes (perawat), pada tanggal 31 desember 2021, kami menerima insentif bernilai Rp.12.000.000.00.(Dua Belas Juta Rupiah) sampai Rp.22.500.000.00. (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Adapun nilai ini disebutkan dalam rekening koran, yakni “insentif nakes, Juli-september. Selanjutnya masih tersisa 3 (tiga) bulan yakni oktober – desember 2021, yang belum di selesaikan oleh management RSUD Abe.

Untuk dapat diketahui bersama tahun 2022, hingga akhir tahun (2022), management RSUD Abepura tidak memberi insentif Covid kepada kami sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan, seperti yang disebutkan dalam Kep.Kemenkes Insentif Covid 19 diperpanjang samapi Tahun 2022 sehingga semua petugas kesehatan yang bertugas wajib dibayar oleh Direktur RSUD ABEPURA. Dalam Diktum Kelima Ayat kedua Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4239/2021 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) “ Insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2539/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum dibayarkan pada Tahun 2020, dibayarkan melalui : (a). Sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Tahun Anggaran 2020 di kas daerah; dan/atau (b). Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH). “ dalam keputusan ini jelas mengamanatkan kepad setiap rumah sakit yang ditunjuk menangani Covid 19 untuk tidak mengabaikan hak-hak Nakes yang mana telah bekerja dari bulan Maret 2020 sampai dengan tahun 2021 agar tetap membayarkan hak para Nakes sesuai dengan temuan diatas yang telah input bedasarkan keterangan para Nakes dan juga Rekening Koran bahwa tersisa Enam (6) Bulan ditahun 2020 dan Tiga (3) Bulan ditahun 2021 yang TIDAK ADA KEJELASAN mengenai Penggunaan Dana Tersebut. tidak ada perhitungan atau pun penjelasan yang memuaskan menngenai sisa anggaran ataupun kalau sudah terpakai seharusnya diberitahukan/diinformasikan sehingga tidak timbul rasa kecewa dan ketidak puasan para Petugas KEsehatan.

Kesalahan juga terjadi pada Jasa Klaim Covid 19 sebagaimana yang termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4718/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Jasa Klaim Covid-19 (BPJS Covid) adalah jasa yang di dapatkan / di peroleh seluruh pegawai di lingkungan RSUD Abepura sebagai hak atas pelayanan yang telah di berikan kepada pasien Covid Perolehan ini di hitung berdasarkan persentasi (%). Walau demikian, persentasi ini cenderung tidak transparan dan merugikan bagi Para Nakes dimana tiap petugas sangat bervariasi nilainya dan mencurigakan serta menimbulkan kecemburuan. Bahwasannya ketidak jelasan ini dapat dilihat dari, Bulan April 2021, kami mengikuti zoom yang judulnya “Sosialisasi Perhitungan Jasa Klaim Covid-19”, yang presentasinya “rumusan perhitungan jasa”. Pasca zoom, Management melakukan Pembayaran kepada Nakes. Namun pembayaran ini, selain nilainya bervariasi, pada bacaan rekening koran pun bervariasi pula yang membuat munculnya keraguan karena tidak sejalan dengan presentasi dokter Minhas Matturungan pada saat zoom, yakni: insentif covid, insentif tim Covid, pembayaran jasa Covid RSUD Abe, Jasa Klaim Covid tahap keempat, jasa klaim covid tahap kelima. Bacaan rekening koran yang variative ini, selain tidak memahami peruntukannya, dimana periode pembayaran waktu (bulan dan tahun) kerja tidak tercantum pada rekening koran tersebut. sehingga timbul kecurigaan Para Nakes Dalam Lingkaran RSUD ABE, menurut penilaian nakes bahwa tahapan pembayaran Tidak Berurutan, sebagaimana yang di sebutkan di atas, bahwa hanya ada tahap keempat dan kelima. Pertanyaannya dimana tahap kesatu, kedua, dan ketiga? Sisi lain menurut seorang staff managemen RSUD Abe (Bendahara Penerimaan-AY) bahwa “SK BLUD sudah ada, namun belum bisa di jalankan karena DPA BLUD RSUD Abepura di tolak oleh BPKD. Sedangkan pembeyaran Insentif tenaga kesehatan tahun 2022 di RSUD ABE diketahui menggunakan Dana BLUD. yang secara aturan penggunaan Dana Blud harus disetujui oleh BPKD dengan mengerluarkan SK Blud. Ketidak Jelasan ini semakin membuat Tenaga Kesehatan seperti tidak dianggap karena tidak adanya Keterbukaan dari Managenmen maupun Pihak-Pihak terkait.

Bedasarkan Uraian diatas Maka Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH-PAPUA) Selaku Kuasa Hukum dari Petugas Kesehatan (Nakes) RSUD ABEPURA menegaskan Kepada :
1. Mentri Kesehatan Republik Indonesia agar segera Menginformasikan atau Memberi Penjelasan Kepada Para Nakes di RSUD ABEPURA mengenai Pembagian atau Penyaluran Dana Insentif Covid serta Perhitungan Jasa Klaim Covid 19 sebagai mana yang termuat dalam Keputusan Mentri Kesehatan;

2. Direktur RSUD ABE Segera meberikan Hak-Hak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid 19 sesuai dengan perhitunggan sebagaimana Yang termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4718/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

3. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengevaluasi Penggunaan Dana COvid 19 yang dilakukan di RUmah Sakit Umum Daerah Abepura . sebagaimana yang termuat dalam Pasal 6 Ayat (1) – (6) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN;

4. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua agar segera melakukan Evaluasidan Memberikan Penjelasan Kepada Nakes Terhadap Pengguan Dana Covid di tahun 2020 -2022 yang terjadi di RSUD ABE.

Demikian Siaran Pers ini Kami Buat semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas Perhatiannya disampaikan Terimah Kasih
Jayapura 18 Januari 2023
Hormat Kami
Lemabaga Bantuan Hukum Papua
Emanuel Gobay. S.H.,M.H
(Direktur)
Narahubung
Aris Howay : 081240108237
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DIREKTUR RUMAH SAKIT ABEPURA SEGERA MEMBERIKAN HAK-HAK KEPADA NAKES YANG TERLIBAT DALAM PENANGANAN COVID 19 TAHUN 2020–2022

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan