Apa Sih Makna "Uang Panai" dalam Pernikahan Suku Bugis-Makassar ? Nilainya Tembus Hingga Miliaran

- Rabu, 27 September 2023 | 14:29 WIB
Tradisi Uang Panai Masyarakat Bugis-Makassar (Instagram: @cupersphotoindonesia)
Tradisi Uang Panai Masyarakat Bugis-Makassar (Instagram: @cupersphotoindonesia)

Sulawesinetwork.com - Beberapa waktu lalu, masyarakat Sulawesi Selatan dihebohkan oleh kabar putra sulung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amar Ma'ruf Sulaiman melamar seorang gadis soppeng dengan "uang panai" sebanyak Rp 10 Miliar.

Tak hanya itu, jauh sebelum putra mantan Mentan, juga viral di media sosial seorang perempuan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilamar dengan "uang panai" senilai Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, acara resepsi juga berlangsung mewah dengan mendatangkan hingga 7 artis Ibukota.

Baca Juga: Kepala Desa Dapat Ultimatum dari Joko Widodo, Akan Diciduk Jika tak Ada Pembangunan

Lantas, apakah yang dimaksud dengan "uang panai", kenapa jumlahnya tak tanggung-tanggung dan mencekik?

"Uang panai" atau juga biasa disebut panaik atau panai (uang naik), bisa dibilang adalah elemen wajib dalam tradisi pernikahan di masyarakat Bugis-Makassar.

Ini bukanlah mahar, karena makna dari uang panai adalah uang yang diberikan calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita untuk membiayai pernikahan mereka.

Baca Juga: Miliki Hutang 1 Miliar Lebih, Begini LHKPN Asrul Sani Pj Wali Kota Palopo yang Baru Saja Dilantik

Sedangkan mahar adalah pemberian calon mempelai pria yang nantinya mutlak menjadi milik calon mempelai wanita ketika sudah sah menjadi istri.

Dan uniknya lagi, kedudukan uang panai dengan mahar adalah lebih tinggi uang panai.

Artinya dalam tradisi pernikahan Bugis-Makassar, uang panai wajib dipenuhi oleh calon mempelai pria.

Baca Juga: Cek Formasi PPPK 2023 Kabupaten Soppeng Dibawah Ini. Tenaga Guru Paling Banyak Dibutuhkan

Secara filosofis, tradisi pemberian uang panai memiliki tujuan untuk melihat kesungguhan dan kerja keras dari calon suami untuk meminang calon istrinya.

Hal tersebut sejalan dengan pendapat Syarifuddin dan Damayanti (2015), dimana dalam budaya Bugis-Makassar, ketika akan melangsungkan pernikahan, pihak perempuan akan meminta sejumlah uang panai kepada pihak laki-laki.

Halaman:

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X