in ,

Sadari Manfaat dan Cara Uji Emisi Kendaraan

Manfaat dan Cara Uji Emisi Kendaraan
FOTO: IST

Sadari Manfaat dan Cara Uji Emisi Kendaraan

Pajak.com, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, pemerintah akan segera berlakukan pajak pencemaran lingkungan untuk mengatasi peningkatan polusi udara. Secara simultan, kementerian/lembaga (K/L) beserta pemerintah daerah (pemda) juga wajib memberlakukan uji emisi kepada seluruh kendaraan bermotor. Lantas, apa itu uji emisi kendaraan? Pajak.com akan mengupasnya berdasarkan regulasi dan penjelasan dari kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Apa itu uji emisi kendaraan?

Uji emisi kendaraan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk efisiensi pembakaran yang diuji melalui alat khusus yang tersedia di bengkel, dealer, dan lainnya. Dari adanya pengecekan mesin hingga efisiensi ini, maka dapat diketahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang akan memengaruhi tingkat polusi udara.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendefinisikan bahwa uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.

Apa manfaat dan tujuan uji emisi kendaraan?

– Melalui uji emisi kita dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan, sehingga dapat memitigasi kerusakan;
– Demi menjaga lingkungan. Perlu disadari bahwa kendaraan kita turut andil dalam menjaga udara bersih serta rendah polusi;
– Menaati aturan. Uji emisi merupakan hal yang wajib dilakukan. Apabila tidak menaati aturan ini, maka akan kenai denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Contoh penegasan kewajiban uji emisi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Pemprov DKI Jakarta). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatur bahwa kendaraan yang tak uji emisi akan dikenakan sanksi berupa koefisien denda pajak kendaraan bermotor (PKB), sehingga kena pajak lebih tinggi.

Kewajiban untuk melakukan uji emisi kendaraan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bagaimana cara melakukan uji emisi?

Proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu motor dan mobil. Adapun cara uji emisi gas pada motor, yakni:

  • Pasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor;
  • Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup;
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio;
  • Dilakukan selama 5-7 menit;
  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai. Adapun zat yang dideteksi, diantaranya adalah CO (karbon monoksida), HC (hidrokarbon), CO2 (karbon dioksida), O2 (oksigen), dan NO (nitrogen oksida); dan
  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.
Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Bagaimana cara uji emisi pada mobil? 

  • Teknisi akan melakukan kalibrasi alat guna memastikan parameter setiap alat berada di angka nol;
  • Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur);
  • Pemeriksaan akan dilakukan, dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2.000 rotasi permenit (rpm); dan
  • Pengukuran pun dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knaplot) sedalam 30 centimeter. Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.

Apa kriteria kendaraan lolos uji emisi?

Dilansir dari akun Instagram resmi KLHK, berikut ini syarat resmi lulus uji emisi kendaraan:

  • Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 part per million (ppm);
  • Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.;
  • Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen;
  • Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen;
  • Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen;
  • Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen;
  • Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;
  • Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm; dan
  • Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

Di mana melakukan uji emisi?

Uji emisi kendaraan dapat dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau bengkel tertentu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *