Sukses

Fakta-Fakta Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini 20 Juli 2022

Penahanan Rizieq Shihab sebelumnya didasarkan pada dua sanksi pidana. Pertama terkait kekarantinaan kesehatan dan penyebaran berita bohong dengan vobis 2 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hari ini, Rabu (20/7/2022) telah bebas bersyarat. Dia keluar dari Rutan Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

Ada pun pembebasan bersyarat yang diberikan kepada kliennya, menurut Aziz telah berkekuatan hukum tetap yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/Pid. Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

"Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz.

Seperti diketahui, ditahannya Rizieq Shihab sebelumnya didasarkan pada dua sanksi pidana. Pertama terkait kekarantinaan kesehatan yang divonis 5 bulan dan penyebaran berita bohong dengan vobis 2 tahun penjara.

Dari tindak pidana terkait karantina kesehatan, Rizieq juga diharuskan membayar dana sebesar Rp 20 juta. Dan itu dilaporkan telah dibayar lunas.

Hal ini diungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).

"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," ujar Rika, Rabu (20/7/2022).

Usai kembali menghirup udara bebas, Rizieq Shihab langsung menemui keluarganya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Lantas, seperti apa penyambutan keluarganya? 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Habib Rizieq Bebas Bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Apriyanti menyebut, Rizieq Shihab tidak bebas murni, melainkan menjalani program pembebasan bersyarat.  

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Rika menyatakan, Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sejatinya, eks pentolan FPI ini baru bebas murni pada 10 Juni 2023 mendatang. "Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata dia.

3 dari 5 halaman

2. Rizieq Shihab Sudah Lunasi Denda Rp 20 Juta

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebut, Rizieq Shihab sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua. Rizieq diketahui dijerat tiga tindak pidana.  

Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," ujar Rika, Rabu (20/7/2022).

Untuk tindak pidana ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Atas dasar putusan tersebut, eks pentolan FPI ini masuk Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Kini, dia dinyatakan bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," tutur Rika.

Rika menjelaskan, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

4 dari 5 halaman

3. Rizieq Disambut Keluarga dengan Taburan Bunga

Usai mendapatkan bebas bersyarat, Rizieq pun menemui keluarganya di kawasan Petamburan. Keluarga yang datang menyambutnya dengan taburan bunga.

"Iya (langsung ke petamburan), Beliau hari ini bebas bersyarat. Sudah keluar Habib," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (20/7/2022).

Menurut Ichwan, kepulangan Rizieq Shihab di Petamburan tidak ada pengerahan massa untuk menjemputnya. Termasuk juga tidak ada rencana kegiatan yang bakal dilakukan Rizieq di hari pertamanya menghirup udara bebas.

Eks pentolan FPI ini dikabarkan akan berkumpul dengan keluarga dan orang-orang terdekatnya secara internal.

"Tidak ada (pengerahan massa-red), hanya keluarga sambut. Beliau hanya kumpul dengan keluarga dan orang orang dekat saja," tuturnya.

5 dari 5 halaman

4. Rizieq Shihab Ucap Terima Kasih ke Pemerintah

Sementara itu, penasihat hukum atau kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah, tepatnya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, hingga Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Hal ini dikatakan Aziz, setelah pria yang akrab disapa Habib Rizieq ini telah menghirup udara bebas, dengan mendapatkan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

"Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI , Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis, Rabu. 

Sekadar informasi Rizieq Shihab telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.

Menyusul putusan, MA yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.