Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Gunakan Aplikasi E-Uji Emisi untuk Cek Lokasi Uji Emisi Mobil/Motor

Kompas.com - 06/11/2021, 07:50 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor. Aturan ini sebagai bentuk pengurangan pencemaran udara, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta bersama pihak swasta sudah menyiapkan layanan uji emisi kendaraan bermotor di beberapa titik.

Nantinya, sanksi tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan uji emisi kendaraan mobil atau motor di DKI Jakarta, Anda bisa mengetahui lokasi uji emisi dengan menggunakan aplikasi E-Uji emisi yang bisa di-download di Google Play Store.

Untuk sementara, aplikasi E-Uji emisi baru tersedia bagi pengguna Android saja.

Baca juga: Cara Cek Lokasi Uji Emisi Mobil/Motor dengan Aplikasi E-Uji Emisi

Cara cek lokasi uji emisi dengan aplikasi E-Uji emisi

Untuk mengecek lokasi uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta dengan aplikasi E-Uji emisi, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Pertama-tama download aplikasi E-Uji Emisi, lalu buka dan masukkan nomor plat kendaraan. Tidak perlu membuat akun atau Login.
  2. Untuk mengetahui lokasi cek uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta, pilih menu "Bengkel Uji Emisi" di aplikasi E-Uji Emisi.
  3. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk cek lokasi uji emisi, yaitu dengan menu Cari, yang akan membuka aplikasi Maps.
  4. Cara kedua adalah dengan mencari berdasar wilayah yang bisa dipilih, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Bagi pemilik bengkel, mereka dapat menggunakan fitur "Pendaftaran Bengkel" untuk mendaftarkan bengkel mereka ke aplikasi E-Uji Emisi apabila telah memiliki alat uji emisi.

Melansir Kompas.com, Rabu (3/11/2021), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, biaya uji emisi mobil berkisar mulai dari Rp 200.000. Sedangkan untuk sepeda motor, tarif yang dikenakan setengah dari kisaran tarif uji emisi untuk mobil.

"Setahu saya sekitar Rp 100.000 - Rp 200.000 untuk mobil," tutur Asep saat dihubungi Kompas.com.

Kendati begitu, pemprov DKI Jakarta masih belum menentukan tarif batas atas dan batas bawah untuk uji emisi kendaraan bermotor maupun mobil.

Aplikasi E-Uji EmisiKOMPAS.com/ConneyStephanie Aplikasi E-Uji Emisi

Baca juga: Link Download Aplikasi E-Uji Emisi untuk Cari Lokasi Uji Emisi di Jakarta

Fitur-fitur E-Uji Emisi

Aplikasi E-Uji Emisi memiliki beberapa fitur, di antaranya yaitu pengecekan hasil uji emisi, sejarah uji emisi, informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.

Lewat fitur Sejarah Uji Emisi, pemilik kendaraan bisa mengetahui riwayat uji emisi hanya dengan memasukkan nomor seri kendaraan.

Sementara, fitur "Cek Hasil Uji Emisi" berguna untuk mengecek bagaimana hasil uji emisi kendaraan. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui opsi "Scan Barcode" pada menu yang tersedia.

Untuk melakukan pengujian, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan tiga fitur di aplikasi E-Uji Emisi yaitu fitur "Pendaftaran Kendaraan" dan "Bengkel Uji Emisi".

Baca juga: Syarat Lulus Uji Emisi Mobil dan Sepeda Motor di Jakarta

Sanksi tilang uji emisi

Semula Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi per 13 November 2021.

Sanksi berupa denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000 dan mobil maksimal Rp 500.000. Selain itu, terdapat juga sanksi berupa tarif parkir tertinggi yakni Rp 7500 per jam bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Hanya saja dalam perkembangannya, pihak Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut. Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.

Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Batal Berlaku 13 November di Jakarta, Ini Alasannya

“Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” ujar Argo dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Sehingga, Kepolisian hanya memberikan sanksi teguran bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.

“Tilang itu the last option. Kami akan memaksimalkan teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berlangsung uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan),” kata Argo.

(Sumber:Kompas.com/Conney Stephanie, Aprida Mega Nanda | Editor: Reska K. Nistanto, Aditya Maulana)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com