Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Baru Uji Emisi di DKI Jakarta

Kompas.com - 29/09/2020, 19:45 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperketat aturan terkait gas buang kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor melalui wajib uji emisi.

Hal ini ditujukan guna menekan polusi udara.

Regulasi terkait kewajiban uji emisi untuk mobil dan sepeda motor tersebut resmi dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Baca juga: Dapat 56 Juta Dollar AS dari Norwegia, Benarkah Emisi Karbon Indonesia Dikatakan Turun?

Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Tiyana Brotoadi mengatakan, penekanan Pergub 66 Tahun 2020 memang dikhususkan untuk penggunaan kendaraan pribadi.

Selain persiapan fasilitas pengujian, nantinya akan ada sanksi yang diberikan bagi pemilik kendaraan pribadi yang tak melakukan uji emisi. 

"Fasilitas sedang disiapkan. Sejak terbit Juli, ada waktu enam bulan, jadi nanti fasilitas serta implementasi beserta sanksi akan dimulai awal 2021," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Siap-siap, Sanksi Mobil dan Motor yang Tak Lulus Uji Emisi Menanti

Tiyana menjelaskan dari segi sanksi, sesuai dengan Pergub 66 pasal 17, nantinya pemilik mobil dan motor dengan usia 3 tahun yang tak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus gas buang akan dikenakan disinsentif.

Bentuk disinsentif tersebut berupa pembayaran parkir tertinggi. Namun, tidak hanya itu saja, ada pula penegakan hukum di jalan yang dilakukan oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) berupa sanksi yang mengadu pada UULAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 285 dan 286.

Sanksi tilang, imbuhnya bisa dikenakan bagi pengendara yang tak lulus uji emisi karena mungkin terkait dengan penggunaan bahan bakar yang tak sesuai atau faktor perawatan kendaraannya.

"Untuk motor itu Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000," imbuhnya.

Baca juga: Aturan Baru, Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun di DKI Wajib Uji Emisi

Lebih lengkap terkait aturan uji emisi di DKI Jakarta dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru Uji Emisi di DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com