Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Penggunaan Bom Fosfor Putih Termasuk Kejahatan Perang?

Kompas.com - 31/10/2023, 18:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - White phosphorus bomb atau bom fosfor putih adalah bom dengan bahan peledak berupa fosfor putih.

Dalam perang, fosfor putih bisa ditemukan dalam peluru artileri, granat, bom, dan roket.

Senjata dengan bahan fosfor putih dapat digunakan untuk menciptakan tabir asap, menerangi medan perang, senjata pembakar, dan menyingkirkan sistem pelacakan senjata.

Bom fosfor putih telah digunakan sebagai salah satu senjata dalam perang sejak lebih dari satu abad lalu.

Mengutip situs resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), fosfor putih dapat menimbulkan dampak yang sangat mengerikan bagi manusia.

Kendati demikian, penggunaan amunisi dengan fosfor putih dalam perang tidak selalu dilarang atau pun masuk kategori kejahatan perang.

Baca juga: Sejarah Penggunaan Bom Fosfor Putih dalam Perang

Cara kerja dan dampak bom fosfor putih dalam perang

Ketika fosfor putih terbakar, akan menghasilkan awan fosfor pentoksida putih yang cukup pekat hingga mengaburkan pandangan.

Cara itulah yang biasanya digunakan tank di medan perang untuk menghasilkan tabir asap di sekelilingnya, sehingga keberadaannya tidak diketahui lawan.

Selain menghasilkan asap tebal, fosfor putih juga menghasilkan cahaya dan panas yang sangat tinggi, serta dapat mengganggu optik inframerah dan sistem pelacakan senjata, sehingga melindungi pasukan militer dari senjata berpemandu seperti rudal anti-tank.

Saat senjata dengan fosfor putih diledakkan di darat, zona bahaya menjadi lebih terkonsentrasi dan tabir asapnya bertahan lebih lama.

Sedangkan saat diledakkan di udara, efek fosfor putih dapat mencakup area lebih luas dan lebih berisiko mengenai warga sipil.

Baca juga: Penggunaan Senjata Kimia pada Perang Dunia I

Melansir laman resmi WHO, fosfor putih sangat mudah terbakar saat terkena oksigen dan dapat menimbulkan dampak yang sangat mengerikan bagi manusia.

Penulis The Shocking History of Phosphorus, John Emsley mengatakan bahwa seruan untuk melarang penggunaan fosfor putih sebenarnya dimulai setelah Perang Dunia I (1914-1918).

Pasalnya, apabila menempel pada permukaan kulit dan pakaian, fosfor putih dapat menyebabkan luka bakar yang dalam, bahkan menembus tulang.

Sekalinya menempel, efek merusak fosfor putih sangat sulit dihentikan dan akan terus terbakar hingga teroksidasi sepenuhnya.

Proses pembakarannya dapat berlanjut meski telah mendapat perawatan.

Asap hasil pembakaran fosfor putih juga berbahaya bagi mata dan saluran pernapasan.

Dalam kasus paparan yang parah, efek sistemik fosfor putih dapat merusak sistem kardiovaskular, merusak ginjal, hati, serta menyebabkan koma hingga kematian.

Dengan kata lain, bom fosfor putih sangat berbahaya melalui semua jalur paparan.

Baca juga: Perang Proksi, Perang Menggunakan Pemain Pengganti

Hukum pengguanaan bom fosfor putih dalam perang

Tidak ada hukum internasional yang secara spesifik mengatur mengenai penggunaan bom fosfor putih atau senjata berbahan fosfor putih lainnya.

Konvensi Senjata Kimia (CWC) 1993 melarang penggunaan senjata kimia dalam perang.

Meski fosfor putih beracun dan dapat merusak organ dalam manusia secara ganas, penggunaan bom fosfor putih tidak dilarang dalam CWC.

Hal itu karena fosfor putih tidak dianggap sebagai senjata kimia, tetapi digolongkan sebagai senjata pembakar.

Kerusakan yang diakibatkan berasal dari api yang ditimbulkannya, bukan dari bahan kimia itu sendiri.

Bom fosfor putih masih diperkenankan digunakan saat perang karena tabir asap yang diciptakan dapat melindungi tank dari lawan, memberi sinyal dan menandai target.

Selain itu, fosfor putih dapat menerangi medan perang, berguna sebagai senjata pembakar, dan untuk menyingkirkan sistem pelacakan senjata.

Baca juga: Apa Itu Penjahat Perang?

Namun, penggunaan fosfor putih dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang apabila terbukti melanggar hukum internasional, khususnya Protokol III Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (CCCW) tentang penggunaan senjata pembakar.

Menurut aturan perang PBB tersebut, senjata pembakar tidak boleh digunakan secara sengaja terhadap warga sipil.

Salah satu contoh penggunaan bom fosfor putih paling kontroversial dapat dilihat pada serangan Israel ke Gaza.

Melansir The Washington Post, Human Rights Watch menyatakan bahwa Israel kembali menggunakan fosfor putih untuk membombardir Gaza dan Lebanon pada Oktober 2023.

“Penggunaan fosfor putih di Gaza, salah satu wilayah terpadat di dunia, memperbesar risiko terhadap warga sipil dan melanggar hukum humaniter internasional yang tidak boleh menempatkan warga sipil pada risiko yang tidak perlu,” kata Human Rights Watch dalam laporannya sebagaimana dikutip Kompas.com dari The Washington Post, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Apa Itu Gencatan Senjata?

Kendati serangan Israel terhadap Gaza memicu kemarahan internasional dan dalam negerinya sendiri, untuk menetapkan apakah aksi Israel tersebut melanggar CCCW atau termasuk kejahatan perang atau tidak, negara-negara di dunia belum kompak.

Sejumlah pihak beralasan masih ada ketidakpastian hukum apakah fosfor putih termasuk dalam senjata pembakar yang dimaksud dalam Protokol III CCCW atau tidak.

Protokol III CCCW memang masih memiliki beberapa celah, yang membuat penyelewengan penggunaan bom fosfor putih dalam perang menjadi sulit diadili.

Terlebih, masih banyak negara, termasuk Israel, yang belum meratifikasi Protokol III CCCW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com