Jumat, 3 Mei 2024

Habib Rizieq hingga Din Syamsuddin Ikut Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae ke MK, Ada Apa?

- Kamis, 18 April 2024 | 10:49 WIB
Rizieq Shihab ajukan diri sebagai Amicus Curiae. (Instagram/habibrizieq_  Baca selengkapnya: https://www.genpi.co/polhukam/67259/habib-rizieq-shihab-siap-pulang-istana-makin-resah  Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p  Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !)
Rizieq Shihab ajukan diri sebagai Amicus Curiae. (Instagram/habibrizieq_ Baca selengkapnya: https://www.genpi.co/polhukam/67259/habib-rizieq-shihab-siap-pulang-istana-makin-resah Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !)

KILAT.COM - Deretan tokoh mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Hari ini, Rabu 17 April 2024, lima tokoh mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Kelima tokoh itu adalah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak.

“Dokumen Amicus Curiae alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretariat MK,” kata Aziz Yanuar, kuasa hukum para tokoh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 17 April 2024.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Anggota Polisi di Riau Tabrak Kantor Dinas Peternakan dengan Mobil Kasat Narkoba

Aziz mengatakan, kelima tokoh tersebut mengungkapkan keprihatinan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata Aziz.

Dikatakan Aziz, kelima tokoh itu pun mengajukan empat usulan ke MK.

Pertama, mereka berharap agar MK dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa sehingga bisa kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan keadilan dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Usai Singgung Zakat, Pendeta Gilbert Diduga Tunjukkan Dukungan bagi Israel dengan Foto Ini, Warganet: Bangga?

Kedua, kelima tokoh berharap agar Hakim Konstitusi secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan di bawahnya untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Ketiga, MK diharapkan mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.

Kelima, mendesak agar Hakim Konstitusi mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945.

Baca Juga: ART di Bali Kehilangan Rp36 Juta di Rekening saat Hendak Ambil Uang, Korban Laporkan Bank ke Jalur Hukum!

Kelima tokoh juga mengimbau Hakim Konstitusi untuk menempatkan rakyat sebagai bagian utama dalam pengambilan keputusan. (*)

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X