KILAT.COM - Deretan tokoh mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Hari ini, Rabu 17 April 2024, lima tokoh mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Kelima tokoh itu adalah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak.
“Dokumen Amicus Curiae alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretariat MK,” kata Aziz Yanuar, kuasa hukum para tokoh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 17 April 2024.
Baca Juga: Diduga Mabuk, Anggota Polisi di Riau Tabrak Kantor Dinas Peternakan dengan Mobil Kasat Narkoba
Aziz mengatakan, kelima tokoh tersebut mengungkapkan keprihatinan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata Aziz.
Dikatakan Aziz, kelima tokoh itu pun mengajukan empat usulan ke MK.
Pertama, mereka berharap agar MK dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa sehingga bisa kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan keadilan dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.
Kedua, kelima tokoh berharap agar Hakim Konstitusi secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan di bawahnya untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Ketiga, MK diharapkan mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.
Kelima, mendesak agar Hakim Konstitusi mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945.
Kelima tokoh juga mengimbau Hakim Konstitusi untuk menempatkan rakyat sebagai bagian utama dalam pengambilan keputusan. (*)
Artikel Terkait
Respon Otto Hasibuan Soal Amicus Curiae Megawati ke MK Dinilai Tidak Tepat: Pihak dalam Perkara
Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, MK Pastikan Independensi Majelis Hakim Terjaga
Anies Baswedan Soal Amicus Curiae Megawati ke MK, Sebut Harus Jadi Perhatian: Situasinya Memang Amat Serius!
Muncul Belasan Pengajuan Surat Amicus Curiae, Juru Bicara MK: Semua Akan Dipertimbangkan!
Amicus Curiae Megawati Berpotensi Mempengaruhi Putusan MK? Pakar Hukum Tata Negara Andi Asrun: Ini Kekeliruan Besar