Dakwaan Habib Rizieq, Mulai dari Hasutan Hingga Dituding Buat Onar
Berita

Dakwaan Habib Rizieq, Mulai dari Hasutan Hingga Dituding Buat Onar

Habib Rizieq meninggalkan sidang karena meminta sidang secara offline.

Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit
Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq). Foto: RES
Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq). Foto: RES

Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3). Sidang digelar secara virtual tanpa kehadiran Habib Rizieq secara langsung.

Jaksa mengatakan penghasutan ini bermula saat Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia untuk menikahkan putrinya. Pada saat itu Habib Rizieq meminta agar acara digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan mengundang warga masyarakat untuk menghadiri acara tersebut, padahal diketahui saat ini masa pandemi dan ada larangan untuk berkerumun dan berkumpul.

“Pada tanggal 13 November 2020 sekitar jam 05.00 WIB terdakwa datang dengan pengawalan anggota organisasi masyarakat tersebut (FPI) untuk menghadiri acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta'lim Al-Afaf. Acara tersebut dimulai sejak jam 04.30 WIB dihadiri oleh sekitar kurang lebih 1.500 orang," ujar penuntut. (Baca: Ricuh Sidang HRS, Ketua MA Ingatkan Pentingnya UU Contempt of Court)

Penuntut menyatakan Habib Rizieq menghasut masyarakat yang datang saat berceramah di atas panggung dengan mengajak seluruh masyarakat untuk hadir dalam acara peringatan maulid nabi dan pernikahan putrinya yang digelar bersamaan. Padahal tengah diberlakukan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), namun Habib Rizieq disebut tetap mengajak masyarakat untuk hadir, tidak hanya sekali bahkan tiga kali ajakan tersebut diucapkan.

Namun terdakwa menghasut para hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada disini Insya Allah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri jamu yang ke empat, siap hadir?' Dijawab oleh masyarakat yang berada di tempat tersebut 'Siapp',” terang penuntut.

Padahal sebelumnya sudah ada permintaan tertulis dari Wali Kota Jakarta Pusat yang meminta jika ada kegiatan maksimal hanya berjumlah 30 orang sesuai dengan aturan PSBB dan mengenakan masker serta mematuhi protokol kesehatan. Selain itu himbauan juga sudah diutarakan Kapolres Jakarta Pusat yang disampaikan kepada perwakilan FPI bernama Maman Suryadi.

Tags:

Berita Terkait