Ikuti Kami

Caleg PDI Perjuangan Emoh Digusur, Begini Sikap Ketua PDI Perjuangan Klaten

Ya kita tunggu saja, KPU akan mengumumkan. Jadi rasah disiki wektu. Nanti kita tunggu bersama KPU akan seperti apa langkahnya.

Caleg PDI Perjuangan Emoh Digusur, Begini Sikap Ketua PDI Perjuangan Klaten

Klaten, Gesuri.id - Keresahan yang dirasakan empat calon legislatif (caleg) DPRD Klaten dari PDI Perjuangan terus bergulir. Ketua DPC PDI Perjuangan Sri Mulyani pun meminta agar keempat caleg tersebut menunggu pengumuman langsung dari KPU Klaten. Terkait caleg dari PDI Perjuangan yang terpilih untuk menduduki kursi di DPRD Klaten pada Pemilu 2024.

Keempat caleg itu yakni Sugeng Widodo dari Dapil Klaten II, Umi Wijayanti dan Ratna Dewanti dari Dapil Klaten IV dan Hartanti Dapil Klaten V.

Mereka sebelumnya datang bersama kuasa hukumnya pada Sabtu (23/3) dan Senin (25/3) dengan dukungan dari puluhan simpatisan dari keempat caleg ke Kantor KPU Klaten.

“Ya kita tunggu saja, KPU akan mengumumkan. Jadi rasah disiki wektu. Nanti kita tunggu bersama KPU akan seperti apa langkahnya,” jelas Sri Mulyani, Minggu (31/3).

Lebih lanjut, saat disinggung apakah benar DPC PDI Perjuangan Klaten mengirimkan surat pengunduran diri atas nama empat caleg pada akhir pekan lalu ke Kantor KPU Klaten, Sri Mulyani kembali meminta untuk tetap menunggu keputusan KPU saja.

“Nanti saja, lihat KPU akan seperti saya. Saya tidak membenarkan dan tidak mengiyakan (terkait pengiriman surat pengunduran diri empat caleg). Tetapi nanti kita lihat. Kan nanti KPU akan mengumumkan,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, dalam Pemilu 2024, PDI Perjuangan menerapkan sistem komandanter stelsel. Sistem tersebut sudah terdapat surat keputusan (SK) dari Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

“Jadi ini bukan hal yang baru. Pada saat caleg mendaftarkan, mereka sudah mengetahui dan nanti partai seperti apa, kita tunggu saja,” ujar Sri Mulyani.

Mengenai upaya empat caleg PDI Perjuangan yang sebelum menggelar audensi dengan KPU Klaten sebanyak dua kali, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa hal itu sah-sah saja dengan melakukan berbagai upaya.

“Namanya orang sudah melakukan pertandingan, kemudian berupaya (untuk memenangkan) itu sah-sah saja. Itu hak asasi setiap manusia dan kita berada di negara demokrasi,” ucap Sri Mulyani.

Sementara itu, KPU Klaten Primus Supriono menjelaskan bahwa peserta pemilu adalah partai politik (parpol). Sedangkan para calon dijaring lewat mekanisme internal dari pendaftaran menjadi bakal calon dan ditetapkan sehingga diusung parpol.

“Kalau ada persoalan tentang mekanisme pengunduran diri dan lain-lain. Kami memandang itu sebagai permasalahan internal. Kami menyarankan agar caleg untuk menyelesaikan persoalan secara internal,” ujar Primus.

Terkait pengumuman dan penetapan caleg terpilih yang akan duduk di DPRD Klaten, Primus mengungkapkan bahwa masih menunggu surat dari KPU RI bahwa di wilayah Klaten tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang jelas melaksanakan tahapan sesuai aturan. Setelah di MK tidak ada gugatan dan KPU RI menyurati kami untuk melaksanakan tahapan berikutnya pada penetapan, kami akan melakukan tahapan itu. Tanpa pengaruh pada proses yang terjadi di internal partai, antara caleg dengan partai. Kalau tidak ada persoalan yang krusial, mungkin April kami umumkan,” ucap Primus.

Sebelumnya, salah satu caleg DPRD Klaten dari PDI Perjuangan yang melakukan audensi di Kantor KPU Klaten, Sugeng Widodo menegaskan, pihaknya tidak pernah mengundurkan diri dari pencalonan.

Dia menilai surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri yang sebelumnya ditandatangani para caleg sebatas kertas dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Saya memaknai surat itu hanya kertas kosong. Surat disodorkan (untuk ditandatangani) saat konsolidasi,” jelas Sugeng.

Quote