Pembajakan karya cipta hingga saat ini masih menjadi masalah serius di Indonesia sebab menimbulkan kerugian bagi si pemilik hak cipta dan pihak terkait lainnya.
Sebagai salah satu bentuk konkret untuk mengatasinya, Kementerian Komunikasi dan Informasi memutuskan untuk memblokir akses terhadap 22 situs web yang melanggar hak cipta atas karya film.
Ini adalah tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264, tertanggal 15 Oktober 2015, mengenai Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Maka, pada 12 November 2015, Kominfo pun telah meminta para penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) untuk melakukan penutupan akses terhadap situs-situs tersebut di atas. Semua ISP diharapkan dapat segera memenuhi permintaan itu guna menghindari kerugian yang lebih besar.
Adapun pengakses 22 situs web tersebut, menurut data ASIRI, mencapai 430.000 pengakses setiap bulannya. Sebagai contoh, jika satu pengakses mengunduh satu lagu, yang mana harga satu lagu diasumsikan Rp 7.000, kerugian yang timbul diperkirakan mencapai Rp 66 miliar per bulan, sehingga potensi pendapatan negara dari pajak yang hilang mencapai Rp 6,6 miliar per bulan.
Bagaimana menurut pendapat anda?
Sumber