Hi, Passioner!

Our Products

Close

Search Product

Tentang Hukum Menjual Cincin Kawin dalam Islam, Mitos, dan Panduan Etika Transaksi

hukum menjual cincin kawin dalam islam

Apa ada hukum menjual cincin kawin dalam Islam ? Pertanyaan tersebut kerap diajukan oleh pasangan muda yang baru menikah. Cincin kawin itu bukan sekadar aksesoris biasa. Karena dianggap punya nilai kesakralan dan emosional, pasangan biasanya segan menjual atau melepasnya karena ada pantangan sosial di baliknya.

Di masyarakat Indonesia saja, ada lho kepercayaan dimana saat seseorang melepas cincin perkawinan mereka atau mungkin menjualnya, tandanya rumah tangganya tidak harmonis lagi, bahkan mungkin hancur. 

Padahal dalam sebuah perkawinan itu selalu saja ada alasan seseorang menjual cincin mereka. Nah, dalam artikel ini, Diamond&Co mau kupas tuntas bagaimana sih Islam mengatur hal tersebut.

Apa Hukum Menjual Cincin Kawin dalam Islam yang Diberikan Sebagai Hadiah Atau Hibah?

Dalam konteks perkawinan, ada dua tujuan seorang calon suami memberikan cincin mas kawin, yaitu sebagai hadiah dan sebagai mahar. Dilihat dari pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanbali, hukum menjual cincin kawin itu diperbolehkan jika tujuannya adalah sebagai hadiah atau hibah.

Lebih lanjut dijelaskan kalau pihak yang menghibahkan tidak punya hak meminta kembali barang tersebut, kecuali kalau pemberi hibah itu adalah ayah dari anak penerima hibah atau hadiah tersebut.  

Mazhab Hanafi merinci keterangan yang lebih jelas, dimana pihak yang memberikan hibah berhak menarik kembali barang tersebut, kecuali jika ada uzur, kerusakan atau kekurangan lain yang menghalangi penarikan kembali hibah cincin tersebut.

Intinya, dalam konteks ini, jika cincin kawin ingin dijual memang boleh, tapi sebaiknya minta diskusikan terlebih dahulu dengan si pemberi cincin.

Baca juga: Bolehkan Cincin Tunangan Dijadikan Cincin Nikah,? Begini Jawabannya

Tapi, Boleh Tidak Jual Cincin Kawin yang Diberikan sebagai Mahar Menurut Islam?

Kalau cincin kawin diberikan sebagai mahar, kamu bisa lihat dasarnya dari surat An-Nisaa ayat 4. Dalam surat itu dianjurkan kepada calon suami untuk memberikan mahar dengan tulus, dan istri bersedia bagi sebagian dari maharnya dengan senang hati. 

Al-Sa’di juga menjelaskan kalau istilah 'saduqatihinna' dalam surat tersebut artinya mahar, berarti yang diberikan ke perempuan yang sudah bisa bertanggung jawab dan berhak punya mahar karena kesepakatan tertentu. Jadi, cincin kawin yang jadi mahar itu hak sepenuhnya istri.

Kalau istri berniat menjual, ya tidak jadi soal dan tidak perlu izin dari suami. Tapi secara etika, sebaiknya diskusikan terlebih dahulu kepada suami kalau kamu ingin menjualnya, ya.

Mitos Cincin Kawin yang Tersebar di Masyarakat

Cincin kawin itu jadi benda yang unik berkat nilai kesakralan dan maknanya. Maka, tidak heran kalau banyak kisah dan mitos yang melingkupi si benda mungil ini. Bahkan setiap negara di dunia punya mitosnya lho. Apakah menjual cincin kawin ada mitosnya juga? Kamu bisa temukan jawabannya di sini.

1. Cincin Kawin Terlalu Ketat atau Kekecilan

Mitos menarik ini bilang kalau ukuran cincin yang kekecilan atau terlalu ketat itu tandanya pernikahan akan penuh masalah yang membuat pasangan sesak bahkan berujung perceraian.

2. Terlalu Besar atau Tidak Pas

Nah, kalau sebaliknya, cincin tidak pas karena longgar, itu tanda-tanda bakal ada perpisahan. Longgar pada cincin dipercaya sebagai simbol kurang perhatian, atau kayaknya pasangan terlalu santai atau sering lupa. Akhirnya, masalah-masalah kecil ini bisa bawa ke akhir pernikahan.

3. Cincin Kawin Jatuh

Bagaimana kalau cincin jatuh saat dipasangkan di upacara perkawinan? Katanya itu pertanda buruk untuk pasangan pengantin, lho. Misalnya, pasangan bakal berpisah tidak lama setelah menikah.

Tapi ada juga mitos lain yang positifnya. Cincin yang jatuh saat dipasangkan itu tandanya pasangan akan langgeng sampai akhir hayat. Itu karena energi negatifnya sudah terusir bersama dengan kejatuhan cincin itu.

4. Cincin Kawin di Jari Manis Tangan Kiri

Mitos ini datang dari zaman Romawi kuno. Di zaman ini, orang percaya kalau jari manis tangan kiri itu ada pembuluh darah cinta atau vena amoris yang langsung terhubung ke jantung. Jadi, kalau pasangan pakai cincin di jari tersebut, mereka bakal bahagia dalam pernikahan dan juga selalu harmonis.

5. Cincin Kawin di Jari Tengah

Yang ini mitos dari zaman Yunani Kuno. Orang-orang di zaman ini percaya kalau pembuluh darah menuju jantung ada di jari tengah. Jadi, kalau pakai cincin di jari tengah, harapannya cinta bakal abadi. Tapi, penelitian modern menjelaskan bahwa semua jari punya pembuluh darah yang mengarah ke jantung.

6. Cincin Kawin Patah

Mitos ngeri ini bilang kalau cincin patah, itu pertanda sang suami akan meninggal. Tapi, bukankah kematian itu cuma Tuhan yang tahu? Jadi, baiknya tidak perlu terlalu memikirkan hal-hal buruk ini ya.

7. Menjual Cincin Kawin, Tanda Sial?

Banyak yang percaya kalau pasangan menjual perhiasan dari mas kawin, baik itu cincin kawin atau yang lainnya, keluarga pasangan itu akan kacau dan bubar. Itulah sebabnya, banyak suami istri yang segan untuk jual cincin kawin, takut ada hal buruk yang terjadi.

Tapi kalau dikaitkan pada hukum menjual cincin kawin dalam Islam, mitos ini tentunya bertentangan.

8. Cincin Kawin Berlian Ikatan Abadi

Banyak yang menyukai cincin kawin simpel tanpa hiasan batu permata seperti berlian. Tapi, tidak sedikit juga yang justru memilih cincin kawin berlian sebagai simbol cinta abadi mereka.

Alasan ini dilatari oleh mitos menarik. Katanya, kalau pasangan memilih cincin berlian, hubungan mereka akan langgeng selamanya. Ini berkaitan dengan simbol dari berlian itu sendiri, yakni keabadian.

Etika Menjual Cincin Kawin yang Harus Diperhatikan

Menjual sebuah cincin perkawinan selalu tidak bisa dibilang praktis. Ada pertimbangan yang banyak sebelum seseorang benar-benar melepas cincin yang merupakan simbol dan punya nilai sentimental. Jadi, sebelum kamu menjualnya, perhatikan etika menurut Diamond&Co ini.

1. Transparansi

Pastikan kamu memberikan deskripsi atau informasi yang jelas, akurat, dan transparan tentang cincin tersebut. Misalnya saja dari material yang digunakan, berat karat, kadar emas, dan lain-lainnya. Bukankah transparansi bukan hanya ada dalam etika dan hukum menjual cincin kawin dalam Islam, tapi juga jadi hukum dalam jual beli secara umum?

2. Pasang Harga yang Wajar

Jangan pernah memanfaatkan situasi atau kondisi emosional seseorang demi mendapatkan keuntungan yang besar. Jadi, pastikan kamu memasang harga yang wajar dan sesuai untuk cincin kawinmu.

3. Jelaskan Kondisi Barang

Jujurlah saat bertransaksi. Gambarkan kondisi fisik cincin itu. Jangan tutupi kekurangan atau kerusakan, jika. Hal ini menunjukkan integritas dan bisa membangun kepercayaan antara kamu sebagai penjual dan orang lain sebagai pembeli.

4. Kesepakatan Bersama Adalah Tujuan

Lakukan transaksi dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama. Jangan gunakan tekanan atau tindakan yang tidak etis demi cincinmu terjual. Buat pembeli setuju dengan sadar dengan penawaran yang kamu ajukan.

5. Kelengkapan Dokumen

Pastikan kamu menyertakan dokumen sah yang lengkap, misalnya invoice atau sertifikat keaslian cincin. Jika cincin kawinmu berlian, maka sertakan sertifikat GIA dan dokumen lainnya yang memang ada. Hal ini dapat jadi bukti sah dan itu artinya kamu memberikan hak mereka sebagai pembeli.

6. Pahami Nilai Emosional

Meskipun hukum menjual cincin kawin dalam Islam itu diperbolehkan, tapi kamu perlu ingat kalau cincin seperti itu punya nilai emosional dan sentimental. Jadi, bersikaplah hati-hati saat kamu menjualnya pada orang lain.  

7. Terbuka tentang Sejarah Cincin

Karena dibuat dengan tujuan khusus, cincin kawin sering kali punya Sejarah tertentu. Misalnya saja cincin tersebut dibuat custom dimana pasangan berdiskusi sebelumnya untuk menentukan desain, motif, dan hal-hal lainnya. Keterbukaan tersebut bisa bantu pembeli saat memutuskan untuk membelinya atau tidak.

8. Layanan Purna Jual dan Jaminan

Tidak ada salahnya kamu memberikan layanan purna jual dan jaminan lain yang sesuai dengan cincin. Ini bisa menambah keyakinan dan kenyamanan pada pembeli.

9. Meminta Persetujuan Saat Kamu Butuh Aset Foto dan Testimoni

Kalau kamu punya rencana untuk membuat satu testimoni atau foto penjualan, pastikan kamu dapat izin dari pembeli terlebih dulu, ya.

Kesimpulan 

Jadi, itu dia hukum menjual cincin kawin dalam Islam. Selain memahami hukum berdasarkan syara, kamu juga wajib perhatikan etika dalam menjualnya.

Cincin kawin bukanlah barang yang bisa diperjual belikan dengan mudah. Saat seseorang memutuskan untuk melepasnya, biasanya ada pertimbangan yang melibatkan emosi di dalamnya. Jadi, pastinya itu tidak mudah saat melihat cincin yang punya makna khusus itu berpindah tangan.

Tapi tenang saja, kamu bisa dapat cincin kawin baru di Diamond&Co. Tentukan saja model dan desain cincin seperti apa yang kamu mau. Butik perhiasan kami punya banyak model dan koleksi menarik, coba deh tengok koleksi perhiasan Brilla, Pappilon, Fleur, Kyra dan lain-lain. Yuk, ngobrol dengan consultant jewelry kami. 

Back to Top