Jangan Salah! Hari Jadi Sulsel yang Kini ke-354 Beda dengan Berdirinya Pemprov

Jangan Salah! Hari Jadi Sulsel yang Kini ke-354 Beda dengan Berdirinya Pemprov

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Kamis, 19 Okt 2023 06:25 WIB
Peta Sulawesi Selatan
Foto: Istimewa
Makassar -

19 Oktober 1669 ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) atau Hari Jadi Sulawesi Selatan (Sulsel). Merujuk pada tanggal tersebut, kini Sulawesi Selatan genap berusia 354 tahun.

Namun, ternyata tanggal tersebut bukan merujuk pada pembentukan wilayah Provinsi Sulawesi Selatan secara yuridis. Penetapan 19 Oktober 1669 sebagai Hari Jadi Sulsel mengacu pada 4 peristiwa bersejarah di Sulawesi Selatan.(1)

Berbeda dengan asal usul Hari Jadi Sulawesi Selatan tersebut, pembentukan wilayah Provinsi Sulawesi Selatan secara yuridis diawali dengan pembentukan daerah provinsi di Indonesia, pascakemerdekaan pada tahun 1960.(2)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah untuk mengetahui secara jelas perbedaannya, simak ulasan sejarahnya berikut ini.

Sejarah Provinsi Sulawesi Selatan Secara Yuridis

Pembentukan wilayah provinsi di Indonesia pascakemerdekaan ditetapkan pada 14 Agustus 1950 oleh Presiden Soekarno, melalui Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia Nomor 21 Tahun 1950. Namun, saat itu Sulawesi belum mengalami pemekaran sehingga menjadi wilayah satu kesatuan provinsi Administratif Sulawesi.

ADVERTISEMENT

Sepuluh tahun kemudian, pemerintah melakukan pemekaran wilayah provinsi di Sulawesi dengan mengeluarkan UU Nomor 47 Tahun 1960 pada 13 Desember 1960. Undang-undang yang ditetapkan oleh Presiden Soekarno tersebut mengesahkan terbentuknya Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara dan Sulawesi Utara-Tengah.(3)

Selanjutnya, melalui UU Nomor 13 Tahun 1964 pemerintah memisahkan Sulawesi Tenggara dari Sulawesi Selatan. Undang-undang tersebut ditetapkan oleh Pd. Presiden RI Dr Subandiro pada 23 September 2023.

"Membentuk Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, yang meliputi wilayah Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, Muna dan Buton yang dipisahkan dari Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dimaksud dalam Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960," bunyi kutipan ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 1964.

"Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara, dimaksud dalam Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 151), diubah menjadi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan setelah sebagian wilayahnya dipisahkan seperti dimaksudkan pada ayat 3," bunyi kutipan ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 1964.(4)

Setelah pemisahan tersebut maka wilayah Sulawesi Selatan meliputi Mamuju, Majene, Polewali-Mamasa, Tana Toraja, Pinrang, Enrekang, Sidenreng-Rappang, Soppeng, Barru, Pangkajene dan Kepulauan, Maros, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Sinjai, Bone, Wajo, Luwu, Parepare, dan Makassar.

Tidak sampai di situ. Pemekaran wilayah Provinsi di Sulawesi Selatan kembali dilakukan dengan memisahkan wilayah Sulawesi Barat. Pemisahan Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat ini ditetapkan melalui UU Nomor 26 Tahun 2004.(2)

"Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa, dan Kabupaten Mamasa untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Provinsi Sulawesi Selatan perlu dimekarkan," bunyi kutipan pertimbangan dalam UU Nomor 26 Tahun 2004.

Undang-undang tersebut ditetapkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 5 Oktober 2004. Karena daerah tingkat II Mamuju, Majene, dan Polewali-Mamasa menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Barat, maka wilayah administratif Pemerintah Sulawesi Setalah tersisa 20 kabupaten/kota pada masa itu.(5)

Sehingga berdasarkan runtutan sejarah pembentukan wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, maka secara yuridis Hari jadi Sulsel jatuh pada 13 Februari 1964 usai diundangkannya Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 1964. Hal ini juga dijelaskan dalam Penjelasan Umum Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penetapan Hari Jadi Sulawesi Selatan.

"Apabila hanya dilihat dari segi juridis formal, maka hari jadi Sulawesi Selatan akan jatuh pada tanggal 13 Februari 1964 yaitu saat diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Pcp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tengggara menjadi Undang-Undang," bunyi Penjelasan Umum Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 1995.(6)

Sejarah 19 Oktober 1669 Jadi Hari Jadi Sulsel

Tanggal 19 Oktober 1669 ditetapkan sebagai Hari Jadi Sulsel melalui Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 1995. Penetapan ini melalui proses perumusan yang cukup panjang.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, perumusan Hari Jadi Sulsel awalnya digagas oleh Gubernur Sulsel yang saat itu dijabat oleh Mayjen TNI (Purn) Haji Zainal Basri Palaguna pada tahun 1993. Gagasan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan studi banding ke beberapa daerah.

Kemudian, pada tanggal 18-19 Juli 1995 digelar Tudang Sipulung dalam bentuk seminar di Ruang Pola Kantor Gubernur. Perundingan dalam forum tersebut melahirkan rekomendasi berupa 5 rumusan usulan terkait hari jadi Sulawesi Selatan.

Rumusan itu mengacu pada sejumlah momentum peristiwa sejarah di Sulawesi Selatan yang dinilai layak dan pantas menjadi acuan. Gubernur Kepala Daerah bersama staf kemudian melakukan pembahasan secara mendalam mengenai rumusan tersebut.

Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya tanggal 19 Oktober 1669 ditetapkan sebagai hari jadi Sulsel. Tanggal, bulan, dan tahun yang diputuskan sebagai Hari Jadi Sulsel tersebut masing-masing mengacu pada peristiwa sejarah yang berbeda.

Adapun tanggal 19 dianggap sebagai tanggal simbolik sebagai kesadaran Sulawesi Selatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tanggal 19 Agustus 1945 peserta dari Sulawesi Selatan hadir dalam Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Mereka dengan semangat dan antusias serta secara spontanitas melepaskan segala atribut kerajaan bergabung dalam negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian bulan Oktober diputuskan sebagai bulan "kelahiran" Sulsel merujuk pada dua peristiwa penting, yakni momen kesepakatan para Raja di Kawasan Sulawesi Selatan untuk mendukung Dr Ratulangi menjadi gubernur pertama Provinsi Sulawesi pada tanggal 15 Oktober 1945. Juga peristiwa rekonsiliasi raja-raja bersaudara yang terlibat dalam Perang Makassar yang berlangsung pada bulan Oktober 1674.

Adapun tahun 1669 yang ditetapkan sebagai tahun dari lahirnya Sulawesi Selatan mengacu pada tahun berakhirnya Perang Makassar. Perang yang berlangsung tahun 1666-1669 tersebut merupakan bentuk perlawanan masyarakat Makassar dalam menghadapi VOC Belanda.(1)

Sumber

(1) Arsip Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berjudul Sejarah Ringkas Hari Jadi Sulawesi Selatan
(2) Laman Resmi Pemprov Sulsel (sulselprov.go.id)
(3) Salinan Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi
(4) Salinan UU Nomor 13 Tahun 1964
(5) Salinan UU Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
(6) Salinan Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penetapan Hari Jadi Sulawesi Selatan



Simak Video "Cerita Nuraeni, Siswi MI Sinjai yang Gendong Adik Balita di Kelas"
[Gambas:Video 20detik]
(alk/hsr)