Hari Pamong Praja 8 September: Sejarah, Tugas dan Wewenang Satpol PP

Hari Pamong Praja 8 September: Sejarah, Tugas dan Wewenang Satpol PP

Nadza Qur'rotun A'ini - detikJatim
Rabu, 06 Sep 2023 10:51 WIB
Upacara HUT Satpol PP ke-63 dan satuan perlindungan Masyarakat ke-51 di Lapangan silang Monas, Jakarta, Selasa (30/4). Pada HUT ke 63 tersebut diharapkan personel Satpol PP DKI harus tegas namun tetap menjunjung tinggi rasa kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya.
Ilustrasi Satpol PP. Foto: Agung Pambudhy
Surabaya -

Setiap tanggal 8 September diperingati Hari Pamong Praja. Pamong Praja atau biasa disebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan satuan kepolisian perangkat daerah yang menyelenggarakan ketertiban, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat.

Dalam struktur organisasi, Satpol PP berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk mengetahui informasi mengenai Satpol PP dan Hari Pamong Praja, simak penjelasan berikut ini.

Serba-serbi Hari Pamong Praja

Sejarah Satpol PP

Melansir situs resmi Satpol PP Kabupaten Sampar, Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada 3 Maret 1950 dengan moto Praja Wibawa. Tujuan didirikannya Satpol PP untuk mewadahi sebagian tugas pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satpol PP sebenarnya sudah didirikan dai zaman pemerintahan kolonial Belanda. Terbentuknya Satpol PP terjadi sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia karena keadaan tidak stabil di wilayah Yogyakarta.

Dahulu namanya masih Datasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogyakarta. Hal ini sesuai Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Pada 10 November 1948, lembaga Datasemen Polisi berubah nama menjadi Datasemen Polisi Pamong Praja.

ADVERTISEMENT

Upaya mengembalikan citra Pamong Praja diperkuat dengan pendirian lembaga pendidikan kepamongprajaan yang disebut Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN). Lembaga pendidikan ini hampir ada di setiap provinsi.

Semakin berkembangnya penyelenggaraan pemerintahan, maka pemerintah mendirikan APDN pada 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN berdiri berdasarkan SK Mendagri Nomor Pend 1/20/565 pada 24 September 1956 yang diresmikan Presiden Soekarno.

Upacara HUT Satpol PP ke-63 dan satuan perlindungan Masyarakat ke-51 di Lapangan silang Monas, Jakarta, Selasa (30/4). Pada HUT ke 63 tersebut diharapkan personel Satpol PP DKI harus tegas namun tetap menjunjung tinggi rasa kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya.Upacara HUT Satpol PP ke-63 dan satuan perlindungan Masyarakat ke-51 di Lapangan silang Monas, Jakarta, Selasa (30/4). Pada HUT ke 63 tersebut diharapkan personel Satpol PP DKI harus tegas namun tetap menjunjung tinggi rasa kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya. Foto: Agung Pambudhy

Kemudian di era pemerintahan Presiden Soeharto, semua institusi pendidikan tersebut diganti menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Penggantian dilakukan pada 14 Agustus 1992 berdasarkan Kepres Nomor 42 Tahun 19992.

Namun, pada era reformasi nama STPDN berubah menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sekolah ini berlokasi di Lembah Manglayang, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pergantian Nama Polisi Pamong Praja

Melansir situs resmi Disdik Kota Bekasi, secara definitif Polisi Pamong Praja mengalami beberapa kali pergantian nama, tetapi tugas dan fungsinya sama. Adapun secara rinci perubahan nama Polisi Pamong Praja sebagai berikut.

  1. 30 Oktober 1948, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 didirikan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon. Pada 10 November 1948 diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
  2. 3 Maret 1950, berdasarkan Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21 disebut dengan nama Kesatuan Polisi Pamong Praja.
  3. 1962, berdasarkan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 10 Tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya.
  4. 1963, berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 1 Tahun 1963 Pagar Baya diubah menjadi Pagar Praja.
  5. 1974, setelah diterbitkan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah.
  6. 1999, diterbitkan UU Nomor 22 Tahun 1999 sehingga nama Polisi Pamong Praja kembali diubah dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah.
  7. 2004, penerbitan terakhir UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan lebih memperkuat keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pembantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Tupoksi dan Wewenang Satpol PP

Tugas, wewenang, dan fungsi Satpol PP telah diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2018. Adapun tugas, fungsi, dan wewenang Satpol PP sebagai berikut.

Tugas Satpol PP

  1. Menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman bagi umum
  2. Menegakkan Perda dan Perkada
  3. Melindungi masyarakat

Fungsi Satpol PP

  1. Menyusun program penegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum, dan melakukan perlindungan kepada masyarakat
  2. Melaksanakan kebijakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum, dan melakukan perlindungan kepada masyarakat
  3. Melaksanakan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum, dan melakukan perlindungan kepada instansi terkait
  4. Melakukan pengawasan kepada masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada
  5. Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Satpol PP

  1. Melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
  2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
  4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Demikian informasi mengenai pengertian, sejarah, tugas, fungsi, dan wewenang Satpol PP. Semoga informasi ini bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Nadza Qur'rotun A'ini, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.



Simak Video "Kurma Episode 19: Kurma Spesial: Jalan-jalan Berburu Takjil di Karang Menjangan Surabaya"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/dte)