Salah satu aktivitas yang dilakukan oleh jemaah dalam rangkaian ibadah haji adalah wukuf di Arafah. Simak pengertian wukuf di Arafah beserta tata cara, waktu, dalil, dan hukumnya berikut ini.
Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh orang yang sudah mampu atau telah memenuhi segala persyaratannya. Ibadah haji terdiri dari sejumlah aktivitas di kota Mekkah dan Madinah yang dilakukan secara berurutan oleh jemaah haji salah satunya wukuf di Arafah.
Apa itu wukuf? Bagaimana cara, waktu, hingga hukum pelaksanaan wukuf? Berikut pembahasan lengkapnya yang sudah dirangkum detikJateng.
Pengertian Wukuf
Mengutip buku 'Tuntunan Manasik Haji dan Umrah' (2020) oleh Kemenag, wukuf secara berarti berhenti. Sedangkan menurut istilah, wukuf artinya berhenti atau berdiam diri di Arafah dalam keadaan ihram. Meski pada dasarnya dituntut untuk berdiam, jemaah haji tidak mungkin berdiam diri sepenuhnya dan dianjurkan untuk berdoa serta melakukan sejumlah ibadah lainnya. Sebagaimana sabda Nabi SAW yang artinya:
"Haji itu hadir di Arafah. Barangsiapa yang datang pada malam hari jam'in (10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar) maka sesungguhnya ia masih mendapatkan haji." (HR At-Tirmidzi dari Abdurrahman bin Ya'mar RA).
Waktu Pelaksanaan Wukuf
Waktu pelaksanaan wukuf tidak dibatasi dalam jangka tertentu. Mengutip laman NU Online, wukuf bahkan dapat dilakukan sekejap dan tetap sah serta mencukupi. Namun secara sunnah, wukuf dilakukan sejak tergelincirnya matahari di hari Arafah (9 Dzulhijjah) sampai terbitnya fajar shadiq di hari Nahar (10 Dzulhijjah).
Prinsip utama wukuh adalah kehadiran jemaah haji/umrah meski sebentar di padang Arafah dalam rentang waktu tersebut dan tidak harus wukuf di sepanjang waktu tersebut.
Tata Cara Wukuf
Mengutip laman indonesiabaik yang dikelola Kominfo, berikut tata cara pelaksanaan wukuf di padang Arafah.
- Dimulai dengan mendengarkan khutbah wukuf.
- Dilanjutkan dengan sholat jama' taqdim (pengumpulan dua sholat) untuk sholat Dzuhur dan Ashar.
- Wukuf dapat dilaksanakan dengan berjamaah atau sendirian.
- Memperbanyak istighfar, zikir, dan doa sesuai sunnah Rasulullah SAW.
- Wanita sedang haid atau nifas diperbolehkan wukuf.
- Diperbolehkan wukuf dalam keadaan tidak suci dari hadas besar atau kecil.
- Mensafariwukufkan bisa dilakukan kepada jemaah yang sakit dengan didamping petugas.
Dalil Wukuf
Masih dikutip dari laman NU Online, terdapat sejumlah dalil yang menjadi pedoman pelaksanaan wukuf di padang Arafah sebagai salah satu rukun haji. Dalil-dalil tersebut yakni:
Dalil 1
Sabda Rasulullah SAW mengenai wukuf di Arafah yang artinya:
"Haji itu hadir di Arafah. Barangsiapa yang datang pada malam hari jam'in (10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar) maka sesungguhnya ia masih mendapatkan haji." (HR At-Tirmidzi dari Abdurrahman bin Ya'mar RA).
Dalil 2
Syekh Muhammad Abdurrahman al-Mubarakfauri memberi penjelasan dalam redaksi "al-Hajju Arafat" yang artinya:
"Haji itu adalah Arafat, maksudnya bagian sentral haji atau rukun-rukun haji yang paling agung adalah wukuf di padang Arafah, karena haji menjadi hilang (batal) dengan hilangnya wukuf (Syekh Muhammad Abdurrahman al-Mubarakfauri, Tuhfah al-Ahwadzi, juz 8, hal. 253).
Hukum Wukuf
Wukuf di Arafah merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilakukan. Jemaah yang tidak mengerjakan wukuf di Arafah berarti tidak mengerjakan haji. Dengan kata lain, hukum melaksanakan wukuf adalah wajib karena menentukan sah tidaknya ibadah haji seseorang.
Demikian pembahasan mengenai wukuf di Arafah mulai dari pengertian hingga hukum pelaksanaannya. Semoga bermanfaat, Lur!
Artikel ini ditulis oleh Santo, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Simak Video "Siap-siap "War" Tiket Indonesia Vs Argentina Segera Dimulai"
[Gambas:Video 20detik]
(aku/sip)