Wukuf di Padang Arafah merupakan salah satu rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan. Para ulama telah sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah rukun haji yang agung.
Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya al-Faifi di dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, menjelaskan mengenai hal tersebut.
Dikatakan, umat Islam yang melaksanakan haji disunahkan menuju ke Arafah setelah terbitnya matahari pada hari ke-9 melalui jalan dhab (jalur yang berada di sebelah kanan jalan yang biasa dipakai kaum Muslimin untuk menuju Arafah) dengan membaca takbir, tahlil, dan talbiyah.
Hukum Wukuf di Arafah
Para ulama sepakat, bahwa wukuf di Arafah adalah rukun haji yang agung. Diriwayatkan Abdurrahman bin Ya'mar RA bahwa Rasulullah RA memerintahkan seorang penyeru untuk berseru,
الحج عرفة من جاء ليلة جمع قتل طلوع الفخر فقد أدرك الحج.
Artinya: "Haji adalah Arafah. Barang siapa yang datang (ke Arafah) pada malam berkumpul (saat menginap di Muzdalifah atau malam menjelang Hari Raya Id), sebelum terbit fajar, maka dia telah mendapatkan Haji." (HR At- Tirmidzi, Ash-habus Sunan, dan Ahmad)
Disebutkan dalam Matan al-Ghayah wa al-Taqrib karya Abu Syuja' al-Ashfahani, orang yang meninggalkan salah satu kewajiban haji maka wajib baginya untuk membayar dam (denda). Imam Baihaqi meriwayatkan dengan sanad shahih dari Ibnu Abbas, dia berkata,
"Barang siapa meninggalkan salah satu manasik haji (kewajiban haji), maka dia wajib membayar dam (denda)."
Waktu Pelaksanaan Wukuf
Jumhur ulama berpendapat bahwa waktu wukuf dimulai dari tergelincirnya matahari di hari ke-9 Zulhijah hingga terbit fajar pada hari ke-10, dan cukup melaksanakan wukuf pada waktu tersebut, baik saat malam atau siang hari.
Akan tetapi jika wukuf pada siang hari, wajib bagi seseorang memanjangkan waktu wukuf hingga habis maghrib, dan jika wukuf nya pada malam hari maka tidak diwajibkan sesuatu baginya. Menurut mazhab Syafi'i memanjangkan waktu wukuf hingga malam hari adalah sunah.
Wukuf dapat diartikan sebagai hadir dan berada di wilayah Arafah, baik dalam keadaan tidur ataupun terjaga, baik dalam keadaan berkendaraan, duduk, ataupun berjalan.
Baik dalam keadaan suci, maupun tidak suci (haid, nifas, dan junub). Para ulama berbeda pendapat tentang wukuf orang yang pingsan (tidak sadar) dan tidak sadar sehingga keluar dari Arafah.
Disunnahkan juga untuk melakukan wukuf di tanah lapang. Wukuf di mana saja diperbolehkan yang penting masih berada di wilayah Arafah, karena semua wilayah Arafah adalah tempat wukuf kecuali Bathnu Arafah. Disunnahkan pula sebisa mungkin untuk wukuf di tanah lapang atau dekat dengannya.
Baca juga: 12 Larangan Haji dan Umrah setelah Berihram |
Hal yang sama turut dijelaskan Abu Nur Ahmad al-Khafi Anwar bin Shabri Shaleh Anwar di dalam buku Jalan Syari'at Hakikat dalam Ibadah Haji. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa wukuf di Padang Arafah merupakan salah satu rukun haji, di mana umat Islam yang tengah melaksanakan wukuf dengan berdiam diri di Padang Arafah.
Dijelaskan lebih lanjut, dengan adanya wukuf ini dapat meninggalkan segala urusan duniawinya dan kembali menyibukkan diri dalam ketaatan kepada Allah SWT. Dengan kata lain, tujuan wukuf adalah agar jemaah sadar dan merenung akan kesalahan masa lalunya, kemudian bertobat kepada Allah SWT.
Simak Video "Tahun Ini Jemaah Umrah Asal Indonesia Lampaui 1,2 Juta Orang"
[Gambas:Video 20detik]
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Babi Diharamkan bagi Umat Islam, Muslim Tahu Alasannya?
Ini Putri Nabi Muhammad SAW yang Menikah Beda Agama
Begini Kesepakatan Indonesia-Arab Saudi untuk Umrah Backpacker