Kapolri Terbitkan Aturan Baru Rambut Polwan, Sama dengan Polisi Dunia

CNN Indonesia
Kamis, 28 Sep 2023 11:08 WIB
Bagi polwan yang rambutnya 2 cm melebih kerah maka wajib disanggul. Polwan juga dilarang berponi atau merubah warna asli rambutnya.
Kapolri mengeluarkan aturan baru soal model rambut polwan. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru terkait rambut untuk polisi wanita (polwan). Hal itu tertuang dalam surat keputusan kepala kepolisian negara republik Indonesia Nomor: Kep/1164/VIII/2023 tentang 'Ketentuan Rambut Polisi Wanita Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

Dalam surat yang ditandatangani pada akhir Agustus lalu  Kamis (31/8) itu disebutkan bahwa aturan mempertimbangkan ketertiban dan kerapian rambut polwan dalam rangka pelaksanaan tugas agar dapat menampilkan sisi humanis.

Dilansir dari Detikcom Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo membenarkan soal aturan baru ini. Menurutnya model rambut yang diatur dalam keputusan ini sesuai dengan TNI dan polisi-polisi dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Dedi, Rabu (27/9).

ADVERTISEMENT

"Guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polwan dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan, agar dapat menampilkan sisi humanis Polwan, maka dipandang perlu menetapkan keputusan," tulis surat tersebut.

Berikut ketentuan rambut Polwan:

Ketentuan rambut polwan 2 cm melebihi kerah:
1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul
3. Tidak berjambul atau berponi
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan
5. Tidak mengubah warna asli rambut

Ketentuan Rambut Polwan Pendek:
1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya
3. Tidak mengubah warna asli rambut
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria



Ketentuan Menggunakan Rambut Palsu (Wig):
1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan
2. Warna wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa bagi polwan beragama Islam bisa menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan
surat perintah tugas," demikian tertulis dalam aturan tersebut.

(psr/sur)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER