Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Rp8.500-Rp1,11 Juta

tdh | CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2022 18:39 WIB
ASDP menyediakan layanan penyeberangan rute Ketapang-Gilimanuk dengan biaya mulai dari Rp8.500 sampai lebih dari Rp1 juta.
ASDP menyediakan layanan penyeberangan rute Ketapang-Gilimanuk dengan biaya mulai dar Rp8.500 sampai lebih dari Rp1 juta. Ilustrasi. (Antara/Budi Candra Setya).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) menyediakan layanan penyeberangan rute favorit Ketapang, Jawa Timur menuju Gilimanuk, Bali yang mencakup pejalan kaki dan beberapa jenis kendaraan.

Berbeda dengan rute lain seperti Merak-Bakauheni yang memiliki tiket reguler dan express, rute ini hanya menyediakan jenis tiket reguler yang memiliki waktu tunggu 1 jam.

Berdasarkan situs resmi pemesanan tiket Ferizy.com, berikut daftar tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk pada April 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pejalan Kaki
-Dewasa: Rp8.500
-Anak-anak (usia 2 s/d 5 tahun): Rp8.500
-Bayi (di bawah 1 tahun): Rp2.200

Kendaraan
-Golongan I (Sepeda kayuh): Rp9.000
-Golongan II (Sepeda motor roda di bawah 500cc dan gerobak dorong): Rp27 ribu
-Golongan III (Sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga): Rp39 ribu
-Golongan IVA Penumpang (mobil Sedan, jeep, minibus, mikrolet, station wagon panjang di bawah 5 meter): Rp182.500
-Golongan IVB Barang (Mobil pick up panjang di bawah 5 meter): Rp158 ribu
-Golongan VA Penumpang (mobil, bus sedang sepanjang 5 sampai 7 meter) Rp355 ribu
-Golongan VB Barang (mobil, truk barang, tangki sepanjang 5 sampai 7 meter): Rp268 ribu
-Golongan VIA Penumpang (mobil, bus besar sepanjang 7 sampai 10 meter) Rp535 ribu
-Golongan VIB Barang (Mobil, truk barang, tangki, kereta penarik tanpa gandengan sepanjang 7 sampai 10 meter): Rp447 ribu
-Golongan VII (mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat dengan panjang 10 sampai 12 meter): Rp553 ribu
-Golongan VIII (mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat sepanjang 12 sampai 16 meter): Rp792 ribu
-Golongan IX (mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat): Rp1.112.000.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video CNN]

(tdh/aud)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER