Menilik Kronologis Tragedi 13 Tahun Lumpur Lapindo

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jun 2019 17:44 WIB
Semburan lumpur panas disertai gas terus membesar dan meluas selama beberapa bulan hingga menenggelamkan area pemukiman, pertanian, dan industri.
Ilustrasi tanggul penahan lumpur Lapindo. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sudah 13 tahun berlalu sejak pertama kali Lumpur Lapindo dari tanah wilayah Timur Jawa menyembur. Tepatnya pada 29 Mei 2006. Semburan itu berasal dari Sumur Banjarpanji 1, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, bagian dari kegiatan pengeboran eksplorasi gas Blok Brantas.

Hingga saat ini, penyebab semburan masih menjadi pro dan kontra. Ada yang menyebut karena kesalahan pengeboran, ada pula yang menuding karena faktor kondisi alam.

Kala itu, Blok Brantas dioperatori oleh Lapindo Brantas Inc yang 100 persen kepemilikannya dikempit oleh PT Energi Mega Persada Tbk, perusahaan yang terafiliasi dengan Group Bakrie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat semburan lumpur terjadi, porsi kepemilikan Lapindo Brantas Inc adalah 50 persen, Medco EP Brantas 32 persen, dan Santos Brantas 18 persen. Namun pada 2009, seluruh kepemilikan Blok Brantas dikuasai oleh Lapindo.


Semburan lumpur panas disertai gas terus membesar dan meluas selama beberapa bulan hingga menenggelamkan area pemukiman, pertanian, dan industri di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Porong, Kecamatan Tanggulangin, dan Kecamatan Jabon. Sebanyak empat desa di lahan seluas 400 hektare (ha) terdampak langsung dari semburan lumpur panas itu.

ADVERTISEMENT

Rinciannya, tiga desa di Kecamatan Tanggulangin yaitu Desa Siring, Desa Renokenongi, Desa Kedung Bendo, dan satu desa di Kecamatan Porong yaitu Desa Jatirejo. Belum lagi, belasan desa lain yang juga ikut tergenang di lahan seluas 300 ha.

Total korban disinyalir mencapai 45 ribu jiwa yang harus kehilangan pemukiman dan akhirnya memilih mengungsi ke wilayah lain. Belum lagi aktivitas masyarakat lain terganggu karena ditutupnya ruas jalan tol Surabaya-Gempol dan kerusakan lingkungan.

Pada 18 April 2007, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), setelah membentuk Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur Sidoarjo.


Badan ini bertugas untuk menangani upaya penanggulangan semburan dan luapan lumpur serta masalah sosial dan infrastruktur akibat bencana yang dipicu perbuatan manusia itu. Lapindo juga mendatangkan snubbing unit untuk menghentikan semburan.

Pada 2008, lumpur masih menyembur hingga 100 ribu meter kubik per hari. Bahkan, pada 2010, empat tahun berselang sejak kejadian pertama semburan meluas sampai ke Jalan Raya Porong. Opsi yang diambil untuk menangani semburan lumpur itu adalah mengalirkan lumpur ke tanggul dan Kali Porong.

Atas tragedi itu, Lapindo dan Pemerintah harus mengucurkan anggaran untuk mengganti rugi. Berdasarkan data Pusat Pengendalian Lapindo Sidoarjo (PPLS), nilai ganti rugi atas tanah basah sebesar Rp120 ribu per meter persegi. Sedangkan nilai ganti rugi atas tanah kering mencapai Rp1 juta per meter persegi.

Lapindo kemudian menunjuk PT Minarak Lapindo Jaya (Minarak) untuk mengurusi persoalan ganti rugi. Secara keseluruhan, total kerugian akibat bencana genangan lumpur Lapindo mencapai Rp3,8 triliun. Namun, Minarak hanya mampu membayar ganti rugi langsung sekitar Rp3,03 triliun.


Alhasil pada Juli 2015, pemerintah menggelontorkan pinjaman melalui Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak pada 22 Maret 2007 sebesar Rp773,38 miliar kepada Minarak dan Lapindo.

Dalam perjanjian tersebut, Grup Bakrie wajib mengembalikan dana talangan selambat-lambatnya 4 tahun atau Juli 2019, dengan bunga sebesar 4,8 persen per tahun dari jumlah pinjaman. Jika gagal melunasi pinjaman, negara berhak mengambil alih jaminan berupa aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,8 triliun.

Jelang masa pinjaman berakhir, Presiden Direktur Lapindo Brantas Inc Faruq Adi Nugroho Sastrawiguna dan Direktur Utama Minarak Lapindo Benjamin Sastrawiguna menyatakan telah mengajukan permohonan untuk membayar utang ke pemerintah sebesar Rp773,38 miliar dengan piutang kepada pemerintah. Hal itu dilakukan melalui Surat Nomor 586/MGNT/ES/19 pada 19 Juni 2019.

Piutang itu senilai US$138,24 juta atau setara dengan Rp1,9 triliun yang berasal dari dana talangan kepada pemerintah atas penanggulangan luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo yang dilakukan kedua perusahaan selama 29 Mei 2006 hingga 31 Juli 2007.

[Gambas:Video CNN]

Piutang kepada pemerintah tersebut, menurut mereka, juga telah diketahui oleh BPKP pada saat melakukan audit khusus terhadap pembukuan Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya pada Juni 2018. Mereka juga mengklaim piutang tersebut telah diverifikasi oleh SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti (cost recoverable) pada September 2018.

Selain ganti rugi langsung, Pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk pengendalian lumpur dan perbaikan infrastruktur yang terdampak. Pada 2020 saja, pemerintah masih mengalokasikan sekitar Rp380 miliar untuk anggaran pengendalian lumpur.

Meski aktivitas warga terhenti, kegiatan operasional Blok Brantas terus berjalan. Bahkan, pada 2018 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan memperpanjang kontrak bagi hasil Blok Brantas dengan Lapindo selama 20 tahun, terhitung sejak masa kontrak yang sekarang habis pada 22 April 2020 mendatang. (sfr/lav)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER