Sidang Sengketa Pilpres

Margarito Kamis: Bagaimana Cara Pj Kepala Daerah Menangkan Prabowo?

News - miq, CNBC Indonesia
04 April 2024 11:51
Ahli yang diajukan Prabowo-Gibran Margarito Kamis dalam sidang lanjutan kasus perselisihan hasil Pemilu Presiden & Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (4/4/2024). (Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI) Foto: Ahli yang diajukan Prabowo-Gibran Margarito Kamis dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden & Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024). (Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menjadi salah satu ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).



Dalam kesempatan itu, Margarito memberikan penjelasan terkait korelasi pengangkatan penjabat kepala daerah dimaksudkan untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

"Saya berpendapat tidak. Bagaimana caranya memenangkan orang itu dengan mengangkat penjabat gubernur terus Prabowo-Gibran menang? Bagaimana caranya?," ujar Margarito.

Menurut dia, pengangkatan penjabat kepala daerah merupakan perintah UU.

"Kalau tidak diangkat karena takut nanti penjabat-penjabat itu akan memenangkan atau menyalahgunakan wewenang atau apapun yang dapat disebut atau disamakan dengan itu terus tidak diangkat karena takut dituduh memenangkan Pak Prabowo dengan Pak Gibran? Terus apa yang bisa dilakukan?," kata Margarito.

Kalaupun ada penyimpangan yang dilakukan penjabat kepala daerah, Margarito mengatakan, tindak-tanduk itu harus diperiksa. TIdak boleh hanya sekadar omong-omong.

"Harus diperiksa oleh aparatur yang diberi wewenang. Sepanjang tidak ada itu, kalau urusan persepsi, silakan saja. Karena politik kan urusannya persepsi. Dalam hukum urusannya bukti," ujar Margarito.

Lebih lanjut, dia juga menyinggung kekalahan Prabowo-Gibran di Aceh dan Sumatra Barat. Padahal banyak penjabat kepala daerah di kedua provinsi itu.

"Apa memang di kampungnya Prof Saldi (Hakim MK Saldi Isra) tidak ada penjabat? Apa tidak ada? Ada juga. Bagaimana menjelaskan itu? Ada satu hal yang bersumber dari hal yang sama tapi output-nya berbeda. Urusan memberikan keuntungan, berpihak kepada calon nomor urut 02, tidak bisa diomongkan saja," kata Margarito.

"Kalau itu ditemukan ada tindak-tanduk yang dinilai, dengan penalaran yang logis, menyimpang, periksa itu orang. UU memberikan kewenangan itu kepada semua orang. Kalau tidak lakukan itu, maka orang itu harus dianggap menerima kenyataan itu, tunduk pada seluruh konsekuensi hukum yang timbul dari melepaskan hak itu," lanjutnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Otto Hasibuan: Permohonan Anies-Muhaimin Hanya Penggiringan Opini!


(miq/miq)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading