Kadin AS Puji Usaha Pemerintah Berantas Situs Bajakan

News - Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
07 March 2018 07:16
324 situs penyedia lagu dan film bajakan ditutup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dari tahun 2015 sampai kuartal satu tahun 2017. Foto: REUTERS/Chris Aluka Berry
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia masih tertinggal dibanding negara tetangga dalam hal perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Sebagaimana tercermin dalam indeks HAKI yang dirilis Pusat Inovasi Kebijakan Global (Global Innovation Policy Center/GIPC), bagian dari Kamar Dagang Amerika Serikat (U.S. Chamber of Commerce), Indonesia berada di peringkat ke-43 dari 50 negara dalam hal perlindungan HAKI.

Meski begitu, Kadin AS tersebut memuji usaha pemerintah dalam memberantas pelanggaran hak cipta di Indonesia.

"Kabar baiknya, pemerintah nampaknya berkomitmen untuk membangun kesadaran [tentang perlindungan HAKI]," kata Patrick Kilbride, Wakil Presiden Internasional GIPC kepada CNBC Indonesia saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental di Jakarta hari Selasa (6/3/2018).

"Saya rasa Bekraf [Badan Ekonomi Kreatif] sangat memahami pentingnya HAKI bagi kreator Indonesia. Mereka membangun kesadaran dengan sangat baik dan membantu kreator mendaftarkan haknya. [...] Sistem untuk mendaftarkan situs penyalur konten bajakan juga membantu melindungi hak cipta kreator," tambahnya.

Selain itu, mempermudah proses pendaftaran HAKI juga berperan penting dalam meningkatkan perlindungan hak penciptaan karya kreatif.

"Pemerintah Jokowi dan Kementerian Hukum dan HAM sudah mengambil langkah penting dengan terus berusaha mempersingkat dan menyederhanakan proses registrasi yang sebelumnya memilki banyak hambatan," kata Patrick.


Meski begitu, ia mengakui masih banyak hal yang harus dilakukan pemerintah Indonesia untuk melindungi HAKI. Salah satunya adalah membuat sistem yang lebih menyeluruh agar para kreator dan inovator memiliki akses ke kerugian yang disebabkan oleh situs pembajak.

"Misalnya, ketika sebuah situs membajak film Anda, penting untuk bisa mendapatkan akses ke kerusakan atau kerugian [yang dialami]. Jadi, ketika membawa [kasusnya] ke pengadilan, harus sudah ada beberapa jalan keluar untuk aksi kriminal itu. Yang terpenting adalah menutup situsnya terlebih dahulu," katanya.

Sebagai catatan, sebanyak 324 situs penyedia lagu dan film bajakan resmi ditutup oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dari tahun 2015 sampai kuartal satu tahun 2017.

Pemerintah juga sudah memberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai usaha untuk melawan pembajakan.
Artikel Selanjutnya

Jurus DJKI Perkuat Digitalisasi Layanan Kekayaan Intelektual


(prm)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading