Tolak Klaim Kepemilik Logo Singa Bertindik Arema Oleh Arema Liga 3!

Tolak Klaim Kepemilik Logo Singa Bertindik Arema Oleh Arema Liga 3!

Dimulai
31 Maret 2019
Mempetisi
@arema_indonesia1987 dan
Tanda tangan: 4.187Tujuan Berikutnya: 5.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Rodrigo Santono

Bismillah.

Logo Arema dengan Singa Bertindik adalah logo yang Hak Ciptanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham terdaftar atas nama Yayasan Arema, logo ini didaftarkan sejak tahun 2007 dimana ketika Arema masih dibawah kendali Bentoel, yang kemudian logo tsb. resmi terdaftar 16 Januari 2009 dengan nomor C00200701055, hingga kini pun logo Arema dengan Singa Bertindik masih terdaftar atas nama Yayasan Arema dan tidak pernah dialihkan atas nama pihak lain, bisa di cek sendiri di website DJKI Kemenkumham https://pdki-indonesia.dgip.go.id

Ketika tahun 2011 Arema mengalami dualisme antara pihak Ketua Yayasan Arema M. Nur dan Bendahara Yayasan Rendra Kresna, dimana M. Nur memilih jalan sendiri walau tidak didukung suporter untuk membawa nama Arema berkompetisi di IPL (Indonesia Premier League) yang kemudian muncul sebutan Arema IPL (Arema IPL ini yang kemudian menjadi rentetan dari klub bernama Arema Indonesia Liga 3 sekarang), sementara Rendra Kresna mengakomodir suara mayoritas suporter dengan tetap membawa nama Arema berkompetisi di ISL (Indonesia Super League) yang kemudian muncul sebutan Arema ISL (Kini Arema FC yang bermain di Liga 1), di era awal dualisme kedua klub masih sama-sama memakai logo dengan Singa Bertindik milik Yayasan, hingga tahun 2017 ditengah kevakuman Yayasan Arema dan sengketa di PT. Arema Indonesia (AI) Arema FC memilih untuk menggunakan logo Arema dengan Singa Mengepal yang merupakan salah satu logo pertama kali Arema, sementara Arema Liga 3 hingga kini tetap memakai logo milik Yayasan bahkan seringkali mengklaim kepemilikannya.

Padahal tahun 2015 ketika pihak Arema IPL lewat Winarso (yang mengklaim diri sebagai Direktur Utama serta pemilik 80% saham PT. AI) menggugat Arema ISL terkait penggunaan logo Arema (Singa Bertindik) telah muncul sebuah fakta hukum di Pengadilan Niaga Surabaya bahwa Winarso bersama PT. AI hasil klaimnya bukanlah pihak yang berhak atas kepemilikan Hak Cipta Seni Logo Arema (Singa Bertindik) dan pengelolaanya tidak pernah diberikan atau dialihkan kepada Winarso dan PT. AI, hingga akhirnya pihak Winarso dinyatakan kalah di persidangan lewat putusan Pengadilan No.02/HKI.Hak Cipta/2015/PN.Niaga.Sby. Untuk diketahui Winarso sendiri telah 2 kali menuntut Arema ISL terkait logo, yaitu di tahun 2014 dan 2015 dengan semua hasil adalah kalah di persidangan.
putusan Pengadilan No.02/HKI.Hak Cipta/2015/PN.Niaga.Sby. bisa di download di link di bawah ini :
https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/e162688cd9a80692fcb34c653aabb403/pdf

Dari beberapa fakta hukum di atas kami membuat petisi ini dengan tuntutan sebagai berikut :

1. Menuntut manajemen Arema Liga 3 tidak menggunakan serta mengklaim diri sebagai pemilik dari logo Arema dengan Singa Bertindik milik Yayasan Arema.

2. Menuntut manajemen Arema Liga 3 tidak mengklaim kepemilikan Yayasan Arema, selain kondisi Yayasan yang masih vakum, dari data yang kami miliki setidaknya hingga 2015 Yayasan Arema masih terdaftar atas nama Pembina Darjoto Setyawan, Ketua M. Nur, Bendahara Rendra Kresna, Sekretaris Mujiono Mujito (alm.) dan Pengawas Bambang Winarno, dengan SK Menkumham No. AHU-AH.01.06-317 9 Mei 2012 Notaris Nurul Rahadianti.

3. Menuntut Winarso atau manajemen Arema Liga 3 untuk secara terbuka dihadapan Aremania menjelaskan tentang proses peralihan saham PT. Arema Indonesia dari yang sebelumnya mayoritas 93% milik Yayasan Arema tiba-tiba menjadi mayoritas 80% menjadi atas nama Winarso pribadi.

Urgensi dari tuntuan di atas adalah agar selama status Yayasan Arema masih belum jelas, Aremania tidak dipecah belah oleh pihak yang terus memprovokasi dan mengklaim diri sebagai pemilik dari Logo Arema, Yayasan Arema serta PT. AI, karena dari fakta hukumnya Logo Arema dengan Singa Bertindik masih terdaftar atas nama Yayasan Arema, begitupun terkait status Yayasan Arema yang sudah kami jelaskan di atas, untuk itu silahkan Arema Liga 3 terus berkompetisi karena status kalian memang telah diakui oleh PSSI sebagai peserta Liga Amatir Asprov PSSI Jatim, mari berkompetisi dengan fair play dengan tidak mengklaim apa-apa yang bukan milik kalian!

Salam satu jiwa
Rodrigo Santono

Dukung sekarang
Tanda tangan: 4.187Tujuan Berikutnya: 5.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • @arema_indonesia1987
  • @winarso_yubono
  • @harisfambudy
  • @aremaidofficial